Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Majelis Hakim Bebaskan Gazalba Saleh dari Tuntutan, KPK: Keputusan Konyol

CC-02 by CC-02
28 Mei 2024
in Nasional
0
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (dok. istimewa)
0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menganggap keputusan sementara majelis hakim Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) yang memberikan eksepsi kepada hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh tidak sah.

“Nah, baru kali ini Hakim Tipikor memberikan eksepsi kepada terdakwa. Menurut saya, pertimbangan itu ngawur,” kata Alex, Senin (27/5/2024).

Gazalba adalah hakim agung nonaktif Mahkamah Agung yang menerima gratifikasi dan TPPU Rp 62,8 miliar.

Eksepsi Gazalba dikabulkan majelis hakim dan memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan.

Alex mengatakan, dalam pengujian putusan tersebut, majelis hakim menilai Direktur Penuntutan KPK seharusnya mendapat izin dari Jaksa Agung.

Menurut dia, dalil tersebut juga menunjukkan makna lain bahwa proses persidangan KPK yang dilakukan selama 20 tahun tidak sah karena direktur penuntutan dan jaksa KPK semuanya diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK sesuai ketentuan Undang-undang.

Alex berpendapat, putusan hakim itu juga berarti KPK tidak berhak lagi mengadili terdakwa korupsi sesuai ketentuan undang-undang.

Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa lagi melakukan pengawasan terhadap jaksa penuntutnya karena hanya bertanggung jawab kepada Jaksa Agung sebagai pemberi wewenang.

“Perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi akan dihentikan atas kebijaksanaan hakim. Sekali lagi, menurut saya itu adalah keputusan yang konyol,” kata Alex.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.

Menanggapi dakwaan, kuasa hukum Gazalba mendalilkan JPU KPK tidak berwenang mengadili kliennya di persidangan karena tidak diberi wewenang untuk mengadili oleh Jaksa Agung.

Argumen Pengacara Gazalba kemudian dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri mengatakan pihaknya sependapat dengan pengacara Gazalba.

“Menyatakan tidak dapat diterima dakwaan dan dakwaan Jaksa,” kata Hakim Fahzal Hendri.(CC-01)

Tags: alex mawartagazalba salehkomisi pemberantasan korupsikpkmahkamah agung
Previous Post

Hakim Kabulkan Eksepsi Kasus Korupsi Hakim MA Nonaktif Gazalba Saleh, Ini Alasannya

Next Post

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Kejati Jateng Dipimpin Ponco Hartono

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Next Post
Ponco Hartono (baju putih) sekarang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Jawa Tengah (dok. jogjaprov.go.id)

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Kejati Jateng Dipimpin Ponco Hartono

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved