PANDUGA.ID, SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah di Semarang, Kamis (22/10/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik untuk kepentingan penyidikan.
“Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Budi menjelaskan, penyidik juga menggeledah dua lokasi lainnya yang merupakan rumah pihak terkait dalam perkara tersebut.
Barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik yang disita kini tengah didalami penyidik. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan suap untuk menghapus temuan audit BPK di Kabupaten Klaten.
“Diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten,” ujarnya.
KPK Sebelumnya Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pada pekan lalu. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, uang, serta perhiasan.
Budi belum merinci jumlah uang maupun nilai perhiasan yang disita dari rumah dinas tersebut.
Hamenang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait perubahan hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Berawal dari Temuan Kelebihan Pembayaran Honorarium Rp 5 Miliar
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara ini bermula ketika BPK Perwakilan Jawa Tengah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025 pada April 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar. Temuan itu terdiri atas pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar dan kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar.
Menurut Taufik, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto kemudian menemui sejumlah pejabat BPK Perwakilan Jawa Tengah di Semarang untuk membahas temuan tersebut.
Pertemuan itu melibatkan Iwan Hery Setiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 dan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah.
“Dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping 2 (dua) temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar ± Rp 5 miliar dimaksud,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Diduga Ada Kesepakatan Suap Rp 400 Juta
Taufik mengungkapkan, Hamenang kembali bertemu dengan Ahmad Luthfi pada Mei 2026 di Semarang untuk membahas negosiasi penghapusan temuan kelebihan pembayaran honorarium dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten.
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Luthfi diduga meminta uang sebesar Rp 600 juta kepada Hamenang. Setelah negosiasi, keduanya disebut menyepakati nominal Rp 400 juta.
“ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan, ‘tolong support kami Rp 600 juta’. Akan tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp 400 juta,” ujar Taufik.
Taufik menyebut Ahmad Luthfi juga memberikan kode “AMIDIS” dalam pertemuan tersebut.
Hamenang kemudian diduga menyampaikan kode itu kepada sejumlah pejabat Pemkab Klaten, yakni Pj Sekretaris Daerah Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan, serta Kepala BPKAD M. Himawan Purnomo.
Hamenang juga diduga meminta agar uang Rp 400 juta disiapkan sesuai kesepakatan dengan Ahmad Luthfi.
Rizqan selanjutnya menyampaikan kode dan permintaan tersebut kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC).
Namun, menurut KPK, penyerahan uang ditunda hingga Juni 2026 setelah adanya operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap audit BPK di Muara Enim.
Pada Juni 2026, BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Klaten. Dalam laporan tersebut, temuan mengenai kelebihan pembayaran honorarium narasumber disebut telah dihapus atau di-dropping sesuai kesepakatan yang diduga terjadi sebelumnya.
Tiga Orang Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penghapusan temuan audit BPK, yaitu:
- Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten periode 2025–2030.
- Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah.
- Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Taufik.
Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK masih mendalami barang bukti yang disita dalam rangkaian penggeledahan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan suap terkait penghapusan temuan audit tersebut.






Discussion about this post