PANDUGA.ID, JAKARTA — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pemerintah tengah memproses pencabutan izin terhadap enam korporasi yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Raja Juli menegaskan pemerintah akan menindak tegas segala bentuk pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara ilegal. Menurutnya, tindakan tersebut dapat diproses sebagai tindak pidana.
“Perintah Pak Presiden, clear ya, yang kecil maupun yang besar, yang secara ilegal melakukan tindak pidana pembakaran itu akan kita hukum,” kata Raja Juli usai Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Ia menjelaskan, enam korporasi tersebut saat ini masih dalam proses administrasi untuk pencabutan izin.
Selain itu, terdapat puluhan badan usaha lain yang tengah diperiksa terkait kasus karhutla.
“Jadi enam ini sudah secara administrasi dalam proses pencabutan, masih administrasi. Ada 40 yang sedang berproses pidana, termasuk tadi saya mencatat ada 82 di kepolisian yang juga pidana. Jadi kita tidak main-main,” ujar Raja Juli.
Korporasi Penyebab Karhutla Akan Diumumkan
Raja Juli mengatakan pemerintah akan mengumumkan secara resmi nama-nama korporasi yang terbukti berkaitan dengan karhutla setelah proses hukum berjalan.
Ia menyebut enam badan usaha yang sedang dalam proses pencabutan izin tersebut berada di wilayah Kalimantan.
“Nanti karena ini sudah masuk ranah hukum, nanti akan kami umumkan secara resmi. Yang saya tahu ada enam di Kalimantan, kemudian ada 42 di kami yang sedang berproses,” katanya.
Raja Juli juga menyebut terdapat sejumlah kasus yang sedang ditangani bersama aparat penegak hukum.
“Jadi yang 19 ini apakah bagian yang kerja sama dengan kepolisian, yang mana saya belum tahu,” imbuhnya.
Pemerintah sebelumnya menegaskan penanganan karhutla dilakukan melalui langkah administratif maupun proses pidana terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.





Discussion about this post