PANDUGA.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik (JSJN) Polis Diraja Malaysia (PDRM) sepakat memperkuat kerja sama dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika lintas negara.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan bilateral ke-14 antara Bareskrim Polri dan JSJN PDRM yang berlangsung di Pahang, Malaysia, pada 2-4 September 2026.
Delegasi Polri dipimpin Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. Pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat Dittipidnarkoba Bareskrim Polri serta empat Direktur Reserse Narkoba dari Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, dan Polda Kepulauan Riau.
Sementara dari pihak Malaysia, delegasi dipimpin Pengarah JSJN PDRM Commissioner of Police Dato Hussein Omar Khan bersama sejumlah pejabat JSJN PDRM.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak memaparkan situasi terkini terkait peredaran narkotika di masing-masing negara. Pertukaran informasi intelijen juga dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan jaringan narkotika lintas negara.
“Perwakilan kedua belah pihak telah membahas berbagai isu strategis terkait penanganan kejahatan narkotika lintas negara dan upaya peningkatan kerja sama bilateral,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).
Bahas Penanganan WN Malaysia dan NPS
Salah satu kesepakatan pertemuan yakni memperkuat koordinasi terkait warga negara Malaysia yang menghadapi persoalan hukum di Indonesia, khususnya perkara tindak pidana narkotika.
Koordinasi akan dilakukan melalui jalur resmi police to police antara JSJN PDRM dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Jalur tersebut dinilai dapat mempercepat pertukaran informasi awal maupun informasi operasional dengan tetap meneruskan informasi resmi kepada kedutaan besar atau konsulat jenderal.
Delegasi Malaysia juga menyampaikan kendala dalam proses legislasi untuk memasukkan zat New Psychoactive Substances (NPS) ke dalam Undang-Undang Narkotika Malaysia.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan celah hukum dalam penindakan terhadap peredaran NPS di Malaysia.
Bahas Strategi Pemulangan Buronan
Kedua pihak turut membahas penanganan buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berada di Malaysia.
Pihak Malaysia mengusulkan alternatif agar pemulangan DPO tidak selalu bergantung pada proses ekstradisi yang dinilai panjang dan birokratis.
Salah satu opsi yang dibahas yakni pembatalan paspor oleh pihak imigrasi sehingga warga negara Indonesia yang menjadi buronan dapat berstatus illegal stay. Dengan status tersebut, proses deportasi atau pemulangan ke Indonesia dapat dilakukan melalui mekanisme keimigrasian.
Sementara itu, pihak Indonesia menyoroti pentingnya peningkatan pertukaran informasi intelijen mengenai identitas dan pergerakan bandar besar atau mastermind jaringan narkotika internasional.
Kerja sama intelijen diharapkan dapat membantu penegak hukum menargetkan aktor utama di balik jaringan narkotika, bukan hanya kurir lapangan.
Peredaran Narkotika di Wilayah Perbatasan
Isu peredaran narkotika di wilayah perbatasan juga menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut.
Indonesia menyoroti sejumlah wilayah rawan, seperti Selat Malaka serta perbatasan Kalimantan dengan Sabah dan Sarawak. Peredaran narkotika di wilayah tersebut disebut melibatkan warga negara Malaysia dan Indonesia dengan berbagai modus operandi.
Kedua negara menilai diperlukan kerja sama konkret dalam upaya pencegahan maupun penindakan untuk menekan peredaran narkotika lintas batas.
Hasil pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme hubungan antarbangsa yang telah terjalin antara JSJN PDRM dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Komunikasi intensif antara desk officer atau liaison officer (LO) akan menjadi salah satu mekanisme untuk mempercepat tindak lanjut kerja sama.
Kedua pihak sepakat menindaklanjuti seluruh masukan dalam pertemuan melalui pertukaran informasi, analisis teknis, hingga upaya penindakan bersama dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika lintas negara.





Discussion about this post