PANDUGA.ID, JAKARTA – BYD menghadapi gugatan terkait penggunaan merek Denza untuk lini mobil premiumnya di Indonesia. PT Raden Reza Adi menggugat BYD dan sejumlah perusahaan yang terkait dengan jaringan bisnisnya dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 9,5 triliun.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal September 2026. Perkara itu tercatat dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
PT Raden Reza Adi menggugat tujuh pihak, termasuk BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, serta sejumlah perusahaan dealer, yakni PT Arista Elektrika Indonesia (BYD Arista), PT Harmoni Target Indonesia (BYD Harmony Auto), PT Bumi Hijau Motor (BYD Haka Auto), dan PT Bipo Teknologi Otomotif (BYD BIPO).
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan PT Raden Reza Adi sebagai pemilik sah sekaligus pemegang hak eksklusif atas merek DENZA dengan nomor pendaftaran IDM001176306 di Indonesia untuk kelas barang 12, yang mencakup kendaraan dan komponennya.
Penggugat juga meminta hakim menyatakan para tergugat telah menggunakan merek DENZA tanpa hak sehingga dianggap melakukan pelanggaran merek.
Tuntut Ganti Rugi Rp 9,5 Triliun
PT Raden Reza Adi menilai penggunaan merek DENZA oleh BYD merupakan perbuatan melawan hukum karena dianggap mengeksploitasi dan mengambil manfaat komersial dari merek yang diklaim sebagai milik penggugat.
Atas dasar itu, penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp 9.515.800.000.000 atau sekitar Rp 9,5 triliun.
Dalam salah satu poin petitumnya, penggugat meminta para tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi tersebut secara tunai dan sekaligus.
Selain tuntutan ganti rugi, PT Raden Reza Adi meminta BYD menghentikan kegiatan importasi, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, serta promosi kendaraan bermotor yang menggunakan merek DENZA di Indonesia.
Penggugat juga meminta agar seluruh produk yang dinilai melanggar merek ditarik dari peredaran di pasar Indonesia.
BYD Hormati Proses Hukum
Menanggapi gugatan tersebut, Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, mengatakan perkara itu sedang ditangani oleh tim legal perusahaan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Saat ini sedang ditangani langsung oleh tim legal kami,” kata Luther.
Luther menegaskan BYD memiliki keyakinan kuat terhadap hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan merek Denza. Menurut dia, merek tersebut telah lama digunakan secara global sebagai identitas mobil premium BYD.
“BYD memiliki keyakinan kuat atas hak kekayaan intelektual terkait merek tersebut, sesuai dokumen dan sertifikat, sejarah pengembangan, dan produk nyata,” ujar Luther.
Ia menambahkan, BYD tetap berkomitmen mengembangkan bisnisnya di Indonesia dengan menghadirkan produk dan layanan berstandar premium.
Denza Berganti Nama Menjadi Danza
Di tengah gugatan tersebut, BYD mengumumkan perubahan nama Denza menjadi Danza untuk pasar Indonesia.
Luther menyebut perubahan nama itu merupakan langkah perusahaan untuk memperkuat komitmen jangka panjang dalam mengembangkan segmen mobilitas premium di Tanah Air.
“Denza secara resmi berganti nama menjadi Danza sebagai identitas merek di Indonesia. Hal ini sebagai langkah tegas perusahaan atas komitmen jangka panjang kami untuk terus mengembangkan mobilitas premium di Indonesia,” kata Luther.
Meski demikian, gugatan yang diajukan PT Raden Reza Adi masih merupakan perkara hukum yang proses dan hasil akhirnya bergantung pada pemeriksaan pengadilan. Tuntutan penggugat belum dapat dianggap sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.




Discussion about this post