Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Bisnis

BYD Digugat Rp 9,5 Triliun soal Merek Denza, Penggugat Minta Penjualan Dihentikan

Panduga by Panduga
23 Oktober 2026
in Bisnis, Breaking News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – BYD menghadapi gugatan terkait penggunaan merek Denza untuk lini mobil premiumnya di Indonesia. PT Raden Reza Adi menggugat BYD dan sejumlah perusahaan yang terkait dengan jaringan bisnisnya dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 9,5 triliun.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal September 2026. Perkara itu tercatat dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

PT Raden Reza Adi menggugat tujuh pihak, termasuk BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, serta sejumlah perusahaan dealer, yakni PT Arista Elektrika Indonesia (BYD Arista), PT Harmoni Target Indonesia (BYD Harmony Auto), PT Bumi Hijau Motor (BYD Haka Auto), dan PT Bipo Teknologi Otomotif (BYD BIPO).

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan PT Raden Reza Adi sebagai pemilik sah sekaligus pemegang hak eksklusif atas merek DENZA dengan nomor pendaftaran IDM001176306 di Indonesia untuk kelas barang 12, yang mencakup kendaraan dan komponennya.

Penggugat juga meminta hakim menyatakan para tergugat telah menggunakan merek DENZA tanpa hak sehingga dianggap melakukan pelanggaran merek.

Tuntut Ganti Rugi Rp 9,5 Triliun

PT Raden Reza Adi menilai penggunaan merek DENZA oleh BYD merupakan perbuatan melawan hukum karena dianggap mengeksploitasi dan mengambil manfaat komersial dari merek yang diklaim sebagai milik penggugat.

Atas dasar itu, penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp 9.515.800.000.000 atau sekitar Rp 9,5 triliun.

Dalam salah satu poin petitumnya, penggugat meminta para tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi tersebut secara tunai dan sekaligus.

Selain tuntutan ganti rugi, PT Raden Reza Adi meminta BYD menghentikan kegiatan importasi, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, serta promosi kendaraan bermotor yang menggunakan merek DENZA di Indonesia.

Penggugat juga meminta agar seluruh produk yang dinilai melanggar merek ditarik dari peredaran di pasar Indonesia.

BYD Hormati Proses Hukum

Menanggapi gugatan tersebut, Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, mengatakan perkara itu sedang ditangani oleh tim legal perusahaan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Saat ini sedang ditangani langsung oleh tim legal kami,” kata Luther.

Luther menegaskan BYD memiliki keyakinan kuat terhadap hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan merek Denza. Menurut dia, merek tersebut telah lama digunakan secara global sebagai identitas mobil premium BYD.

“BYD memiliki keyakinan kuat atas hak kekayaan intelektual terkait merek tersebut, sesuai dokumen dan sertifikat, sejarah pengembangan, dan produk nyata,” ujar Luther.

Ia menambahkan, BYD tetap berkomitmen mengembangkan bisnisnya di Indonesia dengan menghadirkan produk dan layanan berstandar premium.

Denza Berganti Nama Menjadi Danza

Di tengah gugatan tersebut, BYD mengumumkan perubahan nama Denza menjadi Danza untuk pasar Indonesia.

Luther menyebut perubahan nama itu merupakan langkah perusahaan untuk memperkuat komitmen jangka panjang dalam mengembangkan segmen mobilitas premium di Tanah Air.

“Denza secara resmi berganti nama menjadi Danza sebagai identitas merek di Indonesia. Hal ini sebagai langkah tegas perusahaan atas komitmen jangka panjang kami untuk terus mengembangkan mobilitas premium di Indonesia,” kata Luther.

Meski demikian, gugatan yang diajukan PT Raden Reza Adi masih merupakan perkara hukum yang proses dan hasil akhirnya bergantung pada pemeriksaan pengadilan. Tuntutan penggugat belum dapat dianggap sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tags: 5 triliunBYDBYD IndonesiaDanzaDenzaganti rugi Rp 9gugatan merekHak Kekayaan Intelektualmobil listrikotomotifpelanggaran merekPengadilan Niaga Jakarta PusatPT Raden Reza Adisengketa merek
Previous Post

Karyawan Google Rela PP Terbang 540 Km Tiap Pekan demi Bekerja di San Francisco

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin (dok. istimewa)
Breaking News

HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

2 September 2026
Tiket konser Andrea Bocelli di Indonesia mulai presale. (dok. istimewa)
Bisnis

BNI Buka Presale Tiket Konser Andrea Bocelli, Ada Diskon hingga 20 Persen

24 Agustus 2026

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BYD Digugat Rp 9,5 Triliun soal Merek Denza, Penggugat Minta Penjualan Dihentikan
  • Karyawan Google Rela PP Terbang 540 Km Tiap Pekan demi Bekerja di San Francisco
  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved