Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Hakim Kabulkan Eksepsi Kasus Korupsi Hakim MA Nonaktif Gazalba Saleh, Ini Alasannya

CC-02 by CC-02
28 Mei 2024
in Nasional
0
Gazalba Saleh, hakim nonaktif Mahkamah Agung (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kabulkan keberatan atau eksepsi mantan hakim Mahkamah Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Ada beberapa hal yang dipertimbangkan oleh hakim.

Pertama, hakim menjelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang juga mempunyai fungsi penuntutan.

Penuntutan dilakukan oleh Jaksa KPK, atas perintah Direktur Penuntutan KPK.

Namun menurut hakim, Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapat izin apapun dari Jaksa Agung RI.

“Bahwa meskipun secara institusi Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas dan fungsi penuntutan, namun jaksa yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal ini Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, belum pernah mendapat izin penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia, sesuai dengan asas sistem penuntutan tunggal,” kata hakim anggota Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Ia mengatakan, syarat pendelegasian Gazalba tidak dipenuhi. Sehingga Jaksa KPK tak berwenang menuntut hakim agung nonaktif.

“Sesuai dengan Perintah Jaksa Agung, Penunjukan Jaksa untuk Menjalankan Fungsi di KPK dalam Jabatan Direktur Penuntutan Umum kepada Sekjen KPK tidak ada kewenangan sebagai jaksa dan tidak ada keterangan (penjelasan) pelaksanaan kekuasaan atau petunjuk (instruksi) penggunaan kekuasaan,” tuturnya.

“Dengan demikian, karena tidak sepenuhnya melaksanakan syarat-syarat pemberian izin di atas, maka menurut Majelis Hakim, Direktur Penindakan KPK tidak mempunyai kewenangan penuntutan dan tidak berwenang mengadili perkara yang mengandung tindak pidana korupsi dan TPPU,” tegasnya.

Hakim mengatakan jaksa yang melakukan penuntutan terhadap perkara Gazalba harus mendapat izin dari Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.

Namun menurut hakim, Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus Gazalba karena belum mendapat kewenangan mengadili dari Jaksa Agung yang menangani perkara Gazalba.

Padahal, sebagaimana disebutkan di atas, Direktur Penuntutan KPK tidak berwenang mengadili dan tidak berwenang mengadili perkara pidana korupsi dan pencucian uang.

“Dengan demikian, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga tidak berwenang mengadili seluruh perkara pidana korupsi dan TPPU,” jelasnya.

Dalam putusan selanya, hakim mempertimbangkan Pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung

Ia mengatakan, perintah penunjukan jaksa harus dikeluarkan sebelum perkara atas nama Gazalba Saleh dilanjutkan, karena terlebih dahulu perintah penunjukan jaksa untuk memutus perkara tersebut.(CC-01)

Tags: gazalba salehkorupsikpktppu
Previous Post

Kham Setianto Pemuda Purworejo Tewas Terseret Ombak di Pantai Kertojayan

Next Post

Majelis Hakim Bebaskan Gazalba Saleh dari Tuntutan, KPK: Keputusan Konyol

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (dok. istimewa)

Majelis Hakim Bebaskan Gazalba Saleh dari Tuntutan, KPK: Keputusan Konyol

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved