PANDUGA.ID, Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) melakukan pendataan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah DIY. Langkah tersebut dilakukan atas permintaan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru Bicara Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan pendataan tidak hanya mencakup lokasi SPPG, tetapi juga berbagai kendala operasional yang dihadapi di lapangan.
“Memang ada permintaan bantuan dari Pidsus Kejagung untuk melakukan pengumpulan data terhadap titik-titik SPPG yang ada di masing-masing wilayah, termasuk di DIY,” kata Langgeng, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, seluruh hasil pengumpulan data telah disampaikan kepada Pidsus Kejagung untuk ditindaklanjuti. Penanganan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Langgeng juga tidak memberikan keterangan terkait apakah pendataan tersebut mencakup SPPG yang berada di bawah pengelolaan Polri. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi lanjutan merupakan kewenangan Pidsus Kejagung.
“Hasil puldata sudah disampaikan ke Pidsus Kejagung. Yang menangani Pidsus Kejagung. Kita tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan,” ujarnya.
Ia mengaku belum mengetahui tindak lanjut maupun hasil dari proses pendataan tersebut. Menurutnya, Kejati DIY hanya diminta membantu proses pengumpulan data di wilayahnya.
“Saya kurang tahu hasilnya seperti apa. Yang jelas kami diminta bantuan melakukan pengumpulan data terkait penentuan titik-titik seluruh SPPG, termasuk kendala yang ada. Tugas tersebut sudah selesai dan telah dilaporkan ke Pidsus Kejagung. Terkait hasilnya seperti apa, kami tidak mempunyai kapasitas untuk menyampaikan,” tutup Langgeng.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi mengenai tujuan maupun tindak lanjut dari pendataan seluruh SPPG yang dilakukan di berbagai daerah.






Discussion about this post