PANDUGA.ID, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat sejarah dengan menetapkan dua petinggi lembaga penegak hukum sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kurun waktu kurang dari tiga tahun. Mereka adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada 2023 dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada 2026.
Meski demikian, penetapan tersangka tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai kepastian hukum. Pasalnya, perkara Firli Bahuri hingga kini belum juga memasuki tahap persidangan meski hampir tiga tahun berlalu sejak status tersangkanya diumumkan.
Kasus Firli Bahuri Belum Tuntas
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ia dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Namun hingga pertengahan 2026, perkara tersebut belum juga dinyatakan lengkap (P-21). Berkas penyidikan beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dinilai belum memenuhi petunjuk jaksa (P-19).
Kejati DKI pertama kali mengembalikan berkas pada 28 Desember 2023. Setelah penyidik menyerahkan perbaikan pada Januari 2024, jaksa kembali mengembalikannya pada awal 2025.
Bahkan pada 7 Agustus 2025, Kejati DKI mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) karena petunjuk jaksa tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan. Kondisi tersebut membuat proses administrasi perkara kembali ke tahap awal.
Hingga kini, Firli Bahuri juga belum pernah menjalani penahanan meski telah menyandang status tersangka selama hampir tiga tahun.
Gugatan Praperadilan
Mandeknya proses hukum mendorong Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LPPPHI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2026.
Dalam permohonannya, mereka meminta hakim menyatakan penyidik telah menunda penyidikan tanpa dasar hukum yang jelas serta memerintahkan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Risiko Serupa pada Kasus Febrie Adriansyah
Situasi tersebut dinilai menjadi preseden yang patut diperhatikan dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sebab, mekanisme penanganan perkara memiliki pola yang serupa, yakni penyidikan dilakukan oleh kepolisian sebelum proses selanjutnya berada di tangan kejaksaan.
Jika pada kasus Firli terjadi tarik-ulur administrasi antara penyidik Polri dan jaksa peneliti, maka pada perkara Febrie tantangannya dinilai bisa lebih kompleks karena kini penanganannya berada di institusi tempat Febrie sebelumnya menjabat.
Karena itu, sejumlah pengamat menilai diperlukan pengawasan yang lebih ketat agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berlarut-larut.
KPK Dinilai Punya Peran Strategis
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, sebelumnya menyatakan KPK memiliki kewenangan koordinasi dan supervisi (korsup) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Melalui kewenangan tersebut, KPK dapat melakukan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi, bahkan dalam kondisi tertentu berpotensi mengambil alih penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila perkara yang melibatkan aparat penegak hukum kembali berjalan tanpa kepastian dalam waktu lama, kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi berpotensi semakin menurun.
Catatan: Dugaan tindak pidana terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam artikel ini masih berada dalam proses hukum. Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






Discussion about this post