PANDUGA.ID, JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa proses penyidikan bahkan telah kembali ke tahap awal setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan kepada Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, proses hukum perkara tersebut belum juga berlanjut hingga pertengahan 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan pihaknya mengembalikan SPDP karena petunjuk jaksa tidak dipenuhi oleh penyidik dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Kita kembalikan SPDP bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025,” kata Dapot kepada wartawan.
Menurut Dapot, sebelumnya jaksa telah memberikan petunjuk melalui mekanisme P-19. Namun hingga batas waktu berakhir, penyidik belum memenuhi petunjuk tersebut sehingga Kejati mengirimkan P-20 dan akhirnya mengembalikan SPDP.
“Petunjuk jaksa kan belum dipenuhi dengan batas waktu yang ditentukan. Kan ada batas waktunya. Kita kirim P20. P20 nggak dipenuhi ya kita kembalikan lah SPDP-nya,” ujarnya.
Penyidikan Kasus Firli Bahuri Harus Dimulai dari Awal
Dapot menjelaskan, konsekuensi pengembalian SPDP adalah proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan begitu saja. Apabila kepolisian ingin melanjutkan perkara tersebut, maka penyidik harus mengirimkan SPDP baru dan memulai proses penyidikan dari awal.
“Iya betul (kalau sudah SPDP, kirim lagi SPDP baru),” kata Dapot.
Dengan kondisi tersebut, perkara dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri praktis kembali ke titik awal secara administratif.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto belum memberikan tanggapan terkait pengembalian SPDP maupun kelanjutan penyidikan kasus tersebut.





Discussion about this post