Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

CC-02 by CC-02
30 Mei 2024
in Nasional
0
Bambang Gatot Ariyono. (dok. istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bambang Gatot Ariyono (BGA), mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah untuk periode 2015-2022.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengungkapkan bahwa BGA diduga telah mengubah luas lahan tambang dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, peningkatan yang signifikan sebesar 100%. 

“Perubahan ini dilakukan tanpa dasar yang jelas dan mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar,” ujar Kuntadi pada konferensi pers, Rabu (29/5/2024).

Seiring dengan penetapan tersangka baru, Kejagung juga mengumumkan revisi atas taksiran kerugian negara akibat kasus korupsi tata niaga timah tersebut. 

Semula diperkirakan sebesar Rp 271 triliun, kini angka tersebut dinaikkan menjadi sekitar Rp 300 triliun. 

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa angka kerugian tersebut sangat fantastis dan menunjukkan besarnya dampak dari tindakan korupsi ini terhadap perekonomian negara.

“Kerugian sebesar Rp 300 triliun adalah hasil akhir dari perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Ia menjelaskan bahwa angka tersebut mencerminkan kerugian yang harus ditanggung negara akibat pengelolaan tata niaga timah yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Penetapan tersangka BGA dan revisi taksiran kerugian negara ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. 

Kejagung berharap penetapan tersangka baru ini dapat memberikan efek jera dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan dan sektor lainnya.

Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi salah satu kasus terbesar yang sedang ditangani oleh Kejagung, dengan dampak yang luas terhadap sektor pertambangan dan perekonomian nasional. 

Pemerintah dan aparat penegak hukum terus bekerja sama untuk memastikan semua pelaku yang terlibat dalam praktik korupsi ini dapat diadili dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.(CC-01)

Tags: esdmkejagungkejaksaan agungkorupsitimah
Previous Post

PJ Heru Ungkap Pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN Dilaksanakan Tepat 17 Agustus

Next Post

Kejagung Akui Kebenaran Penguntitan Jampidsus oleh Anggota Densus 88

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Anggota Densus 88 Iqbal Mustofa saat menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah (dok. Panduga)

Kejagung Akui Kebenaran Penguntitan Jampidsus oleh Anggota Densus 88

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved