Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Akui Kebenaran Penguntitan Jampidsus oleh Anggota Densus 88

CC-02 by CC-02
30 Mei 2024
in Nasional
0
Anggota Densus 88 Iqbal Mustofa saat menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah (dok. Panduga)
0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengakui kebenaran kabar yang telah beredar lebih dari sepekan mengenai penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh personel Densus 88 Polri. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan kepada pers bahwa anggota Densus 88 ditangkap saat sedang menguntit Febrie pada Minggu (19/5/2024).

Ketut menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah ditemukan bukti data profiling Febrie di ponsel anggota Densus 88 tersebut. 

“Anggota Densus 88 yang terlibat sudah diserahkan kepada Pengamanan Internal Polri untuk ditindaklanjuti,” ungkap Ketut pada konferensi pers Rabu (29/5/2024). 

Meski mengakui peristiwa tersebut, Ketut tidak memberikan penjelasan mengenai alasan penguntitan terhadap Jampidsus. 

Dia hanya menegaskan bahwa insiden itu telah diselesaikan oleh pimpinan Kejagung dan Polri melalui jalur internal. 

“Peristiwa ini sudah diselesaikan dengan baik oleh pimpinan kedua institusi,” tambahnya tanpa merinci lebih lanjut.

Pengungkapan penguntitan ini menambah ketegangan antara dua lembaga penegak hukum di Indonesia. 

Meskipun demikian, Kejagung dan Polri berkomitmen untuk menjaga sinergi dan kerjasama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. 

“Kami berharap kejadian ini tidak mempengaruhi kerja sama yang selama ini terjalin antara Kejagung dan Polri dalam upaya penegakan hukum,” tutupnya.

Peristiwa penguntitan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai motif di balik tindakan tersebut. 

Namun, hingga kini, baik Kejagung maupun Polri belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penguntitan terhadap salah satu pejabat tinggi Kejagung tersebut. 

Masyarakat dan pengamat hukum menunggu penjelasan lebih lanjut dan berharap kejadian ini tidak mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung, terutama dalam penanganan kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat dan institusi negara.(CC-01)

Tags: densus 88kejagungkejaksaan agungketut sumedanapolri
Previous Post

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Next Post

Per 1 Juni Pertamina Patra Niaga Wajibkan Penggunaan KTP untuk Pembelian LPG 3 kg

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Ilustrasi pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP (dok. istimewa)

Per 1 Juni Pertamina Patra Niaga Wajibkan Penggunaan KTP untuk Pembelian LPG 3 kg

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved