Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

WOW! SYL Didakwa Melakukan Pemerasan Rp 44,5 Miliar

CC-02 by CC-02
29 Februari 2024
in Nasional
0
Syahrul Yasin Limpo (dok. istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan.

Tak tanggung-tanggung, total uang pemerasan mencapai Rp 44,5 miliar.

Jumlah tersebut didapat dari tindak pemerasan selama 2020-2023.

Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp 40 miliar.

Tindakan itu dilakukan SYL bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakpus, menyebut, SYL memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (stafsus).

Selain Imam, ia juga memerintahkan Kasdi, Hatta, dan ajudan Panji Harjanto (ajudan).

“Mereka diperintahkan untuk mengumpulkan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan RI,” jelasnya, Rabu (28/2/2024).

Uang hasil pemerasan itu untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga.

Jika tak menaati perintah, para pejabat itu diancam akan dinonjobkan.(CC-01)

Tags: kpkpemerasansyahrul yasin limposyl
Previous Post

Diduga Ada Kebocoran DPT, Seluruh Komisioner KPU Jalani Sidang Kode Etik

Next Post

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Peradilan Helmut Hermawan

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Helmut Hermawan. (dok. istimewa)

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Peradilan Helmut Hermawan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved