Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Polisi Gerebek Tempat Karaoke di Semarang, Diduga Sediakan Striptis dan Prostitusi

CC-01 by CC-01
2 Maret 2025
in Breaking News, Daerah
0
Tempat karaoke bernama Mansion Executive Karaoke tersebut diduga menyediakan layanan hiburan striptis dan prostitusi. (dok. istimewa)

Tempat karaoke bernama Mansion Executive Karaoke tersebut diduga menyediakan layanan hiburan striptis dan prostitusi. (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Subdirektorat IV/Remaja Anak Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah tempat hiburan malam di Jalan Kiai Saleh, Mugassari, Kota Semarang. Tempat karaoke bernama Mansion Executive Karaoke tersebut diduga menyediakan layanan hiburan striptis dan prostitusi.

Kronologi Penggerebekan

Penggerebekan dilakukan pada Kamis malam (27/2) hingga Jumat dini hari (28/2). Operasi ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.

Menurut Kombes Dwi, tindakan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan praktik hiburan striptis di tempat tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama satu bulan sebelum akhirnya menggerebek lokasi.

“Kami temukan dugaan striptis yang dilakukan oleh beberapa orang,” ujar Kombes Dwi saat ditemui di lokasi kejadian, Jumat (28/2).

Hasil Penggerebekan

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

  • 16 pemandu lagu (LC) turut diamankan
  • Manajer tempat karaoke, serta beberapa orang yang dipanggil ‘mami’ dan ‘papi’ dibawa ke Polda Jateng untuk diperiksa
  • 6 unit CPU serta sejumlah dokumen disita sebagai barang bukti
  • Tempat karaoke langsung ditutup dan dipasangi garis polisi

Polisi Masih Dalami Kasus

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil pemeriksaan dan analisis barang bukti selesai.

Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa penertiban tempat hiburan malam akan diperketat selama bulan Ramadan.(CC-01)

Tags: Penggerebekanpolda jatengpolisiprostitusiramadansemarangStriptisTempat Hiburan
Previous Post

Putra Mahkota Keraton Solo Viral: Unggahan ‘Nyesel Gabung Republik’ Jadi Sorotan

Next Post

Video Klarifikasi Band Sukatani, Ungkap Sudah Diintimidasi Polisi Sejak Juli 2024

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Next Post
Vokalis band Sukatani Novi Citra Indriyati (berkerudung). (dok. istimewa)

Video Klarifikasi Band Sukatani, Ungkap Sudah Diintimidasi Polisi Sejak Juli 2024

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved