PANDUGA.ID, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, PPPK, pejabat negara, serta pensiunan dipastikan akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2026. Pencairan penghasilan tambahan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan di luar gaji bulanan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pegawai dan pensiunan. Besaran yang diterima masing-masing penerima berbeda, tergantung jabatan, masa kerja, serta komponen penghasilan yang melekat.
Secara umum, gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Dalam Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Namun, terdapat dua kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13, yakni ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga non-struktural mencapai Rp31.474.800 untuk jabatan ketua atau kepala, Rp29.665.400 untuk wakil ketua, serta Rp28.104.300 untuk sekretaris dan anggota.
Sementara itu, pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural setara eselon I menerima maksimal Rp24.886.200, eselon II sebesar Rp19.514.300, eselon III sebesar Rp13.842.300, dan eselon IV sebesar Rp10.612.900.
Untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi negeri, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Nominal tertinggi tercatat sebesar Rp9.050.500 bagi pegawai berpendidikan S2 atau S3 dengan masa kerja lebih dari 20 tahun.
PT Taspen (Persero) menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN mulai dilakukan pada 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pemerintah mengimbau para penerima untuk memantau rekening masing-masing atau berkoordinasi dengan bagian keuangan instansi guna memastikan proses pencairan berjalan sesuai jadwal.






Discussion about this post