Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Gaji Ke-13 ASN 2026 Mulai Cair Juni, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

Panduga by Panduga
4 Juni 2026
in Breaking News, Nasional
0
Ilustrasi guru (Dok. Kemenperin.go.id)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, PPPK, pejabat negara, serta pensiunan dipastikan akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2026. Pencairan penghasilan tambahan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan di luar gaji bulanan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pegawai dan pensiunan. Besaran yang diterima masing-masing penerima berbeda, tergantung jabatan, masa kerja, serta komponen penghasilan yang melekat.

Secara umum, gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Dalam Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Namun, terdapat dua kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13, yakni ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga non-struktural mencapai Rp31.474.800 untuk jabatan ketua atau kepala, Rp29.665.400 untuk wakil ketua, serta Rp28.104.300 untuk sekretaris dan anggota.

Sementara itu, pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural setara eselon I menerima maksimal Rp24.886.200, eselon II sebesar Rp19.514.300, eselon III sebesar Rp13.842.300, dan eselon IV sebesar Rp10.612.900.

Untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi negeri, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Nominal tertinggi tercatat sebesar Rp9.050.500 bagi pegawai berpendidikan S2 atau S3 dengan masa kerja lebih dari 20 tahun.

PT Taspen (Persero) menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN mulai dilakukan pada 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pemerintah mengimbau para penerima untuk memantau rekening masing-masing atau berkoordinasi dengan bagian keuangan instansi guna memastikan proses pencairan berjalan sesuai jadwal.

Tags: asnberita ASNberita nasionalGaji Ke-13Gaji Ke-13 ASN 2026indonesiaInfo ASNJuni 2026kementerian keuanganKeuangan NegaraPegawai NegeriPencairan Gaji Ke-13Pensiunan ASNpnspolriPP Nomor 9 Tahun 2026pppktaspentniTunjangan ASN
Previous Post

Sidang Perdana Gugatan Polemik LCC Empat Pilar MPR Kalbar Digelar di PN Jakarta Pusat

Next Post

Indonesia Tak Raih Penghargaan Labbaitom 1447 H, Malaysia Kembali Sabet Diamond Award

Related Posts

Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI tingkat Kalbar viral usai SMAN 1 Pontianak memprotes keputusan juri yang dinilai tidak objektif dalam pemberian skor. (dok. istimewa)
Nasional

Sidang Perdana Gugatan Polemik LCC Empat Pilar MPR Kalbar Digelar di PN Jakarta Pusat

2 Juni 2026
Seorang mantan artis berinisial F ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online jaringan internasional di Sukoharjo. (dok. Polda Jateng)
Breaking News

Mantan Artis Jadi Tersangka Scammer Internasional di Sukoharjo, Bertugas Yakinkan Korban Lewat Video Call

2 Juni 2026
Penjualan hewan kurban anjlok (dok. istimewa)
Nasional

Kapan Batas Pembagian Daging Kurban 2026? Simak Jadwal Hari Tasyrik dan Aturannya

28 Mei 2026
The Park Semarang menyalurkan satu sapi dan dua kambing untuk warga Semarang Barat jelang Iduladha 1447 H melalui program CSR perusahaan. (dok. panduga.id)
Bisnis

The Park Semarang Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Semarang Barat Jelang Iduladha 1447 H

28 Mei 2026
Next Post
Indonesia tidak meraih penghargaan Labbaitom 1447 H dari Kementerian Haji Arab Saudi. (dok. istimewa)

Indonesia Tak Raih Penghargaan Labbaitom 1447 H, Malaysia Kembali Sabet Diamond Award

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Indonesia Tak Raih Penghargaan Labbaitom 1447 H, Malaysia Kembali Sabet Diamond Award
  • Gaji Ke-13 ASN 2026 Mulai Cair Juni, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya
  • Sidang Perdana Gugatan Polemik LCC Empat Pilar MPR Kalbar Digelar di PN Jakarta Pusat
  • Mantan Artis Jadi Tersangka Scammer Internasional di Sukoharjo, Bertugas Yakinkan Korban Lewat Video Call
  • Kapan Batas Pembagian Daging Kurban 2026? Simak Jadwal Hari Tasyrik dan Aturannya

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved