Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Perdana Gugatan Polemik LCC Empat Pilar MPR Kalbar Digelar di PN Jakarta Pusat

Panduga by Panduga
2 Juni 2026
in Nasional
0
Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI tingkat Kalbar viral usai SMAN 1 Pontianak memprotes keputusan juri yang dinilai tidak objektif dalam pemberian skor. (dok. istimewa)

Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI tingkat Kalbar viral usai SMAN 1 Pontianak memprotes keputusan juri yang dinilai tidak objektif dalam pemberian skor. (dok. istimewa)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Sidang perdana gugatan terkait polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan pelaksanaan sidang perdana tersebut. Ia mengatakan majelis hakim yang menangani perkara juga telah ditetapkan.

“2 Juni sidang perdana,” kata Sunoto kepada wartawan.

Menurut dia, majelis hakim yang ditunjuk terdiri dari Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri dengan didampingi hakim anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Zeni Zenal Mutaqin.

Gugatan tersebut diajukan oleh advokat David Tobing terhadap Ketua MPR RI Ahmad Muzani, dua dewan juri LCC Empat Pilar Kalimantan Barat, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, serta pembawa acara atau master of ceremony (MC) Shindy Luthfiana.

Dalam gugatan itu, David menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ia menilai proses penilaian dalam perlombaan tersebut tidak dilakukan secara profesional dan merugikan sejumlah pihak.

Polemik bermula dari viralnya cuplikan lomba yang memperlihatkan perbedaan penilaian terhadap jawaban peserta SMAN 1 Pontianak dan peserta lain yang dianggap memiliki substansi serupa. Keputusan juri tersebut kemudian menuai kritik di media sosial.

Dalam petitumnya, David meminta Ketua MPR RI memberhentikan secara tidak hormat dua dewan juri yang terlibat dalam kontroversi tersebut.

Selain itu, ia juga meminta agar MC kegiatan tersebut dilarang menjadi pemandu acara dalam kegiatan resmi kenegaraan di tingkat daerah maupun nasional.

Tak hanya itu, penggugat turut meminta para tergugat menyampaikan permintaan maaf kepada publik melalui tiga surat kabar nasional serta membayar seluruh biaya perkara.

Menanggapi gugatan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati proses persidangan dan akan mengikuti proses tersebut,” ujar Siti.

Terkait tuntutan pemberhentian dua dewan juri, Siti menjelaskan bahwa MPR RI akan berpedoman pada ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kami berpedoman pada aturan BKN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 apakah ada aturan yang dilanggar,” katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini proses pendalaman internal terhadap polemik tersebut masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan.

“Masih kita dalami,” ujarnya.

Tags: Ahmad Muzaniberita nasional hari iniDyastasita Widya Budigugatan LCC MPRIndri WahyuniLCC Empat Pilar MPRLCC Kalbarmpr riPN Jakarta PusatSMAN 1 Pontianak
Previous Post

Mantan Artis Jadi Tersangka Scammer Internasional di Sukoharjo, Bertugas Yakinkan Korban Lewat Video Call

Next Post

Gaji Ke-13 ASN 2026 Mulai Cair Juni, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

Related Posts

YE Live in Jakarta 2026 digelar 24 Oktober di GBK. (dok. istimewa)
Nasional

YE Live in Jakarta 2026, Konser Perdana Kanye West di Indonesia Digelar di GBK

24 Agustus 2026
Tasyakuran PAN ke 28 tahun diisi dengan doa bersama anak yatim piatu. (dok. istimewa)
Breaking News

Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Zulhas Perintahkan Anggota DPR RI Potong Gaji Bantu Korban Bencana NTT

24 Agustus 2026
Bareskrim Polri membongkar peredaran etomidate dan ekstasi di Pulau Rupat, Bengkalis. (Dok. Istimewa)
Breaking News

Bareskrim Bongkar Peredaran Etomidate dan Ekstasi di Rupat, 3 Tersangka Ditangkap

20 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas (dok. istimewa)
Breaking News

Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Eksepsi Kasus Kuota Haji, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

18 Agustus 2026
Next Post
Ilustrasi guru (Dok. Kemenperin.go.id)

Gaji Ke-13 ASN 2026 Mulai Cair Juni, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • YE Live in Jakarta 2026, Konser Perdana Kanye West di Indonesia Digelar di GBK
  • BNI Buka Presale Tiket Konser Andrea Bocelli, Ada Diskon hingga 20 Persen
  • Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Zulhas Perintahkan Anggota DPR RI Potong Gaji Bantu Korban Bencana NTT
  • Bareskrim Bongkar Peredaran Etomidate dan Ekstasi di Rupat, 3 Tersangka Ditangkap
  • Supandang Tewas Dibacok Saat Tagih Utang Rp500 Ribu di Probolinggo

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved