PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan perlawanan terhadap dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tambahan. Tim kuasa hukum Yaqut menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan keberatan tersebut saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
“Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019,” kata Mellisa.
Menurut Mellisa, keputusan pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan Yaqut memiliki dasar hukum dan merupakan tindak lanjut dari kesepakatan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Ia menyebut Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional yang berasal dari MoU antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji yang kemudian dibagi menjadi 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus.
Yaqut Sebut Pembagian Kuota untuk Keselamatan Jemaah
Mellisa mengatakan pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan keselamatan jemaah.
Menurutnya, sejumlah kondisi menjadi pertimbangan, mulai dari kepadatan jemaah hingga keterbatasan daya tampung di sejumlah lokasi pelaksanaan ibadah haji.
“Pembagian tersebut ditetapkan melalui prosedur internal perancangan hukum KMA 777 Tahun 2016 serta didasari pertimbangan teknis rasional berorientasi keselamatan jemaah,” ujarnya.
Mellisa juga menyebut kondisi di Armuzna, penyusutan area Muzdalifah, relokasi Mina Jadid, keterbatasan petugas, hingga cuaca ekstrem menjadi faktor yang diperhitungkan dalam pembagian kuota tersebut.
Kuasa Hukum Yaqut Persoalkan Kewenangan Pengadilan Tipikor
Tim kuasa hukum Yaqut juga mempersoalkan kewenangan Pengadilan Tipikor dalam menguji keputusan pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Mellisa berpendapat pengujian mengenai sah atau tidaknya keputusan administratif serta dugaan penyalahgunaan wewenang merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pengujian sah atau tidaknya keputusan tersebut beserta penentuan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Ia juga berpendapat pelanggaran terhadap ketentuan administrasi pemerintahan semestinya terlebih dahulu diproses melalui mekanisme sanksi administratif.
Persoalkan Dugaan Aliran Dana Rp4,8 Miliar
Selain mengenai pembagian kuota, kuasa hukum Yaqut juga mempersoalkan konstruksi dakwaan jaksa terkait dugaan transaksi fee percepatan dari calon jemaah haji.
Mellisa menyebut dana haji khusus yang menjadi bagian dari perkara tersebut berasal dari jemaah dan perusahaan travel swasta, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dana yang berasal dari jemaah dan perusahaan travel swasta murni merupakan sirkulasi keuangan masyarakat atau swasta yang tidak bersumber dari APBN maupun kekayaan negara yang dipisahkan,” ujarnya.
Menurut Mellisa, jika terdapat dugaan penerimaan uang dari pihak swasta yang berkaitan dengan kewenangan jabatan, maka hal tersebut semestinya dikonstruksikan dalam rezim tindak pidana suap atau gratifikasi.
Ia menilai penggunaan aliran dana swasta sebagai dasar untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara membuat uraian dakwaan menjadi tidak jelas.
“Sehingga memaksakan aliran dana swasta sebagai kerugian keuangan negara membuat uraian perbuatan tidak bersesuaian dan tidak bertaut dengan delik inti yang didakwakan, yang berakibat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel dan wajib batal demi hukum,” katanya.
Minta Dakwaan Yaqut Dibatalkan
Dalam eksepsinya, Mellisa juga menyoroti dakwaan mengenai penerimaan fee percepatan sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar serta dugaan penyiapan uang sebesar USD 1 juta untuk memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 DPR.
Menurutnya, uraian dalam dakwaan mengenai dugaan penerimaan uang tersebut tidak disampaikan secara cermat dan jelas.
Atas sejumlah keberatan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa serta membebaskan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan.






Discussion about this post