PANDUGA.ID, JAKARTA – Bima Arya Sugiarto menyentil pernyataan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami aturan pemerintahan karena berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut. Menurutnya, kepala daerah sebagai pimpinan tertinggi birokrasi di daerah tetap harus belajar dan memahami tata kelola pemerintahan.
Pernyataan tersebut muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa Fadia berdalih tidak memahami aturan karena bukan berasal dari latar belakang birokrat.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Dengan demikian, ia mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Asep, Rabu (4/3/2026).
Fadia Mengaku Urusan Birokrasi Diserahkan ke Sekda
Dalam keterangannya kepada penyidik KPK, Fadia juga menyebut sebagian besar urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan. Sementara dirinya lebih banyak menjalankan kegiatan seremonial.
Namun, KPK menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan fakta bahwa Fadia telah lama menjabat sebagai pejabat daerah.
Asep mengungkapkan Fadia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016, kemudian menjadi Bupati Pekalongan sejak 2021. Ia bahkan kembali terpilih pada Pilkada 2024 untuk periode 2025–2030.
“Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” kata Asep.
Wamendagri: Kepala Daerah Harus Menguasai Birokrasi
Menanggapi hal tersebut, Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah merupakan pimpinan tertinggi birokrasi di daerah yang harus memahami sekaligus mengendalikan jalannya pemerintahan.
“Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah. Bukan saja harus menguasai, tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya,” kata Bima kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Ia menambahkan, pemahaman mengenai pemerintahan seharusnya menjadi bekal sejak seseorang memutuskan maju dalam pemilihan kepala daerah, terlebih bagi mereka yang tidak memiliki latar belakang birokrasi.
“Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat. Tidak bisa mempercayakan semua pada sekda,” ujarnya.
Mendagri Tunjuk Plt Bupati Pekalongan
Bima juga mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan Sukirman sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Pekalongan untuk menjalankan roda pemerintahan.
Penunjukan tersebut disampaikan melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah.
“Kemarin Pak Mendagri sudah mengirim radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah untuk menunjuk Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas menjalankan pemerintahan di Kabupaten Pekalongan,” jelas Bima.
KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Proyek
Dalam perkara ini, KPK menduga Fadia menjadi penerima manfaat (beneficial owner) dari perusahaan outsourcing PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut diduga didirikan oleh suami dan anak Fadia.
Menurut KPK, PT RNB mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan pada 2025.
Nilai kontrak perusahaan tersebut dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023–2026 mencapai Rp46 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total sekitar Rp19 miliar.
Rinciannya antara lain:
-
Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
-
Suami Fadia, Ashraff: Rp1,1 miliar
-
Direktur PT RNB, Rul Bayatun: Rp2,3 miliar
-
Anak Fadia, Sabiq: Rp4,6 miliar
-
Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp2,5 miliar
-
Penarikan tunai: Rp3 miliar
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Fadia sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi dan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara.






Discussion about this post