Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Wamendagri Bima Arya Sentil Alasan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tak Paham Aturan karena Latar Belakang Penyanyi

Panduga by Panduga
6 Maret 2026
in Breaking News, Nasional
0
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap KPK (dok. Kompas.com)

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap KPK (dok. Kompas.com)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Bima Arya Sugiarto menyentil pernyataan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami aturan pemerintahan karena berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut. Menurutnya, kepala daerah sebagai pimpinan tertinggi birokrasi di daerah tetap harus belajar dan memahami tata kelola pemerintahan.

Pernyataan tersebut muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa Fadia berdalih tidak memahami aturan karena bukan berasal dari latar belakang birokrat.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Dengan demikian, ia mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Asep, Rabu (4/3/2026).

Fadia Mengaku Urusan Birokrasi Diserahkan ke Sekda

Dalam keterangannya kepada penyidik KPK, Fadia juga menyebut sebagian besar urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan. Sementara dirinya lebih banyak menjalankan kegiatan seremonial.

Namun, KPK menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan fakta bahwa Fadia telah lama menjabat sebagai pejabat daerah.

Asep mengungkapkan Fadia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016, kemudian menjadi Bupati Pekalongan sejak 2021. Ia bahkan kembali terpilih pada Pilkada 2024 untuk periode 2025–2030.

“Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” kata Asep.

Wamendagri: Kepala Daerah Harus Menguasai Birokrasi

Menanggapi hal tersebut, Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah merupakan pimpinan tertinggi birokrasi di daerah yang harus memahami sekaligus mengendalikan jalannya pemerintahan.

“Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah. Bukan saja harus menguasai, tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya,” kata Bima kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Ia menambahkan, pemahaman mengenai pemerintahan seharusnya menjadi bekal sejak seseorang memutuskan maju dalam pemilihan kepala daerah, terlebih bagi mereka yang tidak memiliki latar belakang birokrasi.

“Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat. Tidak bisa mempercayakan semua pada sekda,” ujarnya.

Mendagri Tunjuk Plt Bupati Pekalongan

Bima juga mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan Sukirman sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Pekalongan untuk menjalankan roda pemerintahan.

Penunjukan tersebut disampaikan melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah.

“Kemarin Pak Mendagri sudah mengirim radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah untuk menunjuk Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas menjalankan pemerintahan di Kabupaten Pekalongan,” jelas Bima.

KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Proyek

Dalam perkara ini, KPK menduga Fadia menjadi penerima manfaat (beneficial owner) dari perusahaan outsourcing PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut diduga didirikan oleh suami dan anak Fadia.

Menurut KPK, PT RNB mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan pada 2025.

Nilai kontrak perusahaan tersebut dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023–2026 mencapai Rp46 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total sekitar Rp19 miliar.

Rinciannya antara lain:

  • Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar

  • Suami Fadia, Ashraff: Rp1,1 miliar

  • Direktur PT RNB, Rul Bayatun: Rp2,3 miliar

  • Anak Fadia, Sabiq: Rp4,6 miliar

  • Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp2,5 miliar

  • Penarikan tunai: Rp3 miliar

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Fadia sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi dan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara.

Tags: Bima AryaBupati Pekalongan tersangkafadia arafiqkasus korupsi PekalonganKorupsi Kepala Daerahkpkproyek outsourcing Pemkab Pekalongantito karnavian
Previous Post

Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo

Next Post

Kasus Restoran Kemang: Pemilik Resto Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Usai Sebar CCTV, Pasutri Terduga Pencuri Juga Diproses

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
Isu pembongkaran pagar Pasar Johar Semarang dibantah pengelola dan pemilik Roti Gambang. (dok. istimewa)
Breaking News

Isu Pembongkaran Pagar Pasar Johar Semarang Dibantah Pemilik Toko Roti Gambang

2 April 2026
Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Next Post
Pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Nabilah O’Brien, jadi tersangka setelah dilaporkan balik terkait unggahan CCTV dugaan pencurian makanan oleh pasutri. (dok. istimewa)

Kasus Restoran Kemang: Pemilik Resto Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Usai Sebar CCTV, Pasutri Terduga Pencuri Juga Diproses

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS
  • Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga
  • Isu Pembongkaran Pagar Pasar Johar Semarang Dibantah Pemilik Toko Roti Gambang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved