PANDUGA.ID, JAKARTA – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat (6/3/2026). Tiga terdakwa lain dalam perkara ini yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin akun media sosial @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Ketua majelis hakim, Harika Nova Yeri, menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan.
Jaksa Dinilai Gagal Hadirkan Bukti
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta dalam unggahan media sosial yang dibuat para terdakwa.
Menurut hakim, konten yang diunggah para terdakwa terkait kronologi dan penyebab kematian driver ojek online Affan Kurniawan dinilai memiliki kesesuaian dengan fakta yang beredar di ruang publik.
Hakim juga menilai unggahan tersebut merupakan bentuk ekspresi kemarahan dan solidaritas kemanusiaan atas peristiwa yang menimpa korban.
“Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kekecewaan terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” kata hakim.
Tidak Ada Bukti Ajakan Kerusuhan
Majelis hakim juga menegaskan tidak ada saksi yang menyatakan dirinya melakukan kerusuhan karena terpengaruh langsung oleh unggahan para terdakwa.
Satu-satunya saksi yang mengaku ikut aksi solidaritas adalah Faiz Ambia. Namun dalam persidangan, saksi tersebut menyatakan tidak tergerak melakukan kerusuhan karena tidak ada ajakan eksplisit dari para terdakwa.
Hakim menyimpulkan tidak terdapat hubungan sebab akibat langsung antara unggahan para terdakwa dengan terjadinya kerusuhan dalam demonstrasi tersebut.
Hak Terdakwa Dipulihkan
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan unsur dakwaan penyebaran berita bohong, penghasutan, hingga dugaan memperalat anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Anak tidak terbukti secara sah.
Hakim juga memerintahkan pemulihan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan para terdakwa yang sebelumnya menjalani tahanan kota untuk segera dibebaskan setelah putusan dibacakan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Delpedro Marhaen Rismansyah, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar dengan hukuman penjara selama dua tahun dalam sidang tuntutan yang digelar pada 27 Februari 2026.






Discussion about this post