Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Mantan Direktur Utama Bank DKI dan Pejabat Bank BJB Terlibat Korupsi Sritex

CC-01 by CC-01
23 Mei 2025
in Nasional
0
Sritex (dok. istimewa)

Sritex (dok. istimewa)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 692,98 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup.

Baca: Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp3,6 Triliun

Tiga Tersangka Korupsi Kredit Sritex:

  1. Iwan Setiawan Lukminto – Komisaris Utama PT Sritex

  2. Zainuddin Mappa – Direktur Utama Bank DKI tahun 2020

  3. Dicky Syahbandinata – Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam proses pemberian kredit yang tidak memenuhi syarat dan melanggar prosedur, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (21/5/2025).

Baca: Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex yang Pailit Rp32,6 Triliun

Modus Korupsi: Kredit Bermasalah Rp 692 Miliar

Kasus ini bermula dari proses pencairan kredit modal kerja dari dua bank, yakni Bank BJB dan Bank DKI, kepada PT Sritex. Penyidik menilai, proses pengucuran kredit tersebut tidak dilengkapi analisis memadai serta melanggar prinsip kehati-hatian.

Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak tahun 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan Print-62/F/.2/Fd/2/10/2024, dan diperkuat dengan surat penyidikan kedua pada 20 Maret 2025.

Baca: Menaker Yassierli Pastikan Pekerja Sritex yang Kena PHK Dapat THR dan Jaminan Sosial

Pasal yang Dikenakan dan Penahanan

Ketiga tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Mereka akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(CC-01)

Tags: Bank BJBBank DKIBerita HukumDicky SyahbandinataIwan Setiawan Lukmintokejagungkorupsi kreditSritexTindak Pidana KorupsiZainuddin Mappa
Previous Post

OPINI: Prabowo Teken Perpres TNI Lindungi Jaksa, Sayangnya Tidak Termasuk Jabatan Lain di Kejaksaan

Next Post

Empat Anggota Ormas GRIB Jaya Ditangkap Usai Rusak dan Curi Aset PT KAI di Semarang

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Next Post
Anggota Grib Jaya rusak aset PT KAI di Semarang (dok. istimewa)

Empat Anggota Ormas GRIB Jaya Ditangkap Usai Rusak dan Curi Aset PT KAI di Semarang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved