Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Empat Anggota Ormas GRIB Jaya Ditangkap Usai Rusak dan Curi Aset PT KAI di Semarang

CC-01 by CC-01
23 Mei 2025
in Daerah
0
Anggota Grib Jaya rusak aset PT KAI di Semarang (dok. istimewa)

Anggota Grib Jaya rusak aset PT KAI di Semarang (dok. istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah menangkap empat anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya yang diduga melakukan aksi perusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di wilayah Kota Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh Satgas Operasi Aman Candi 2025 pada Sabtu, 17 Mei 2025, berdasarkan laporan resmi dari PT KAI Daop 4 Semarang.

“Dari hasil penyelidikan, teridentifikasi bahwa para pelaku merupakan anggota GRIB Jaya. Aksi mereka terekam kamera CCTV,” ujar Dwi dalam konferensi pers.

Baca: GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban

Modus Operandi dan Barang Bukti

Para pelaku diduga merusak pagar dan mengambil material logam dari bekas rumah dinas milik PT KAI tanpa izin. Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Sebuah mobil pengangkut barang hasil curian

  • Surat mandat berstempel ormas dan ditandatangani Ketua GRIB Jaya Semarang

Motif dan Peran Pemesan Berinisial E

Polisi mengungkap bahwa empat tersangka mengaku diperintah oleh seorang berinisial E, yang diketahui merupakan anak dari bekas penghuni rumah dinas tersebut. E membayar Rp1,7 juta kepada anggota ormas GRIB untuk melakukan perusakan dan pencurian.

“Ada enam titik aset PT KAI yang dirusak dan dicuri. Berdasarkan penyidikan, jumlah pelaku bisa mencapai puluhan orang,” ungkap Dwi.

Saat ini, E masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian dan diimbau segera menyerahkan diri.

Baca: Gubernur Bali Koster Tolak Kehadiran Ormas GRIB Jaya: Bali Tak Butuh Organisasi Seperti Ini

Ancaman Hukum

Keempat pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 170 KUHP (Tindak kekerasan terhadap orang atau barang)

  • Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan pemberatan)

Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pelaku lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak internal yang bekerja sama dalam aksi premanisme ini.(CC-01)

Tags: GRIB JayaKriminalOperasi Aman Candi 2025ormas anarkispasal 170 KUHPpasal 363 KUHPpencurian aset negarapolda jawa tengahpt kaisemarang
Previous Post

Mantan Direktur Utama Bank DKI dan Pejabat Bank BJB Terlibat Korupsi Sritex

Next Post

Shell Alihkan Kepemilikan Bisnis SPBU di Indonesia ke Citadel Pacific dan Sefas Group

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
SPBU Shell (dok. istimewa)

Shell Alihkan Kepemilikan Bisnis SPBU di Indonesia ke Citadel Pacific dan Sefas Group

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved