PANDUGA.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resminya, Kring Pajak, sempat memberikan panduan kepada wajib pajak yang mengalami kendala teknis dalam menggunakan layanan DJP Online.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam unggahan tersebut, DJP menyarankan penggunaan aplikasi Notepad++ untuk mengedit file XML, yang digunakan dalam proses pengisian dan pengiriman dokumen perpajakan secara elektronik.
Langkah ini bertujuan membantu wajib pajak dalam mengatasi berbagai masalah teknis saat berinteraksi dengan sistem Coretax, yang belakangan banyak dikeluhkan.
Sejumlah Kendala di Sistem DJP Online
Selain itu, DJP mengidentifikasi beberapa masalah yang sering dialami wajib pajak dalam sistem Coretax, di antaranya:
- Kode OTP tidak diterima saat memperbarui nomor telepon.
- Kesulitan menampilkan profil wajib pajak.
- Gagal menambah peran pihak terkait dalam sistem.
Untuk mengatasi hal tersebut, DJP menyarankan wajib pajak melakukan:
– Pemutakhiran data pengurus.
– Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Postingan DJP Dihapus, Warganet Kecewa
Unggahan akun Kring Pajak yang memberikan solusi Notepad++ sempat menarik perhatian warganet dengan 15,1 ribu tampilan, sebelum akhirnya dihapus.
Penghapusan ini justru memicu kontroversi, dengan banyak warganet menyatakan kekecewaan terhadap kinerja dan pelayanan DJP.
Sejumlah netizen mempertanyakan mengapa solusi yang telah dibagikan justru dihapus, sementara masalah teknis yang dihadapi wajib pajak masih belum terselesaikan.
DJP hingga saat ini belum memberikan klarifikasi mengenai alasan dihapusnya unggahan tersebut.(CC-01)






Discussion about this post