Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Lanjutan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Anak Korban: Setega itu Pak

CC-01 by CC-01
18 Februari 2025
in Nasional
0
Sidang kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08. (dok. Kompas TV)

Sidang kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08. (dok. Kompas TV)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (18/2/2025). Sidang kedua ini menjadi momen penting dengan hadirnya anak korban, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, yang memberikan kesaksian terkait peristiwa tragis di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

“Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan enam saksi,” ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, dalam keterangannya kepada media.

Selain kedua anak korban, empat saksi lain juga dijadwalkan hadir, yaitu Muhammad Isra dan Samsul Bahri alias Acung, Samsul Bahri alias Jenggot, Samsul Bahri alias Agus.

Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pada sidang perdana, Oditur Militer Jakarta mendakwa dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), yaitu:

  1. Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo
  2. Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli

Keduanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, ataupun penjara maksimal 20 tahun.

“Berpendapat, bahwa perbuatan para terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana,” ujar Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (10/2/2025).

Anak korban penembakan Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin, memberikan kesaksian detik-detik saat ayahnya tertembak di Rest Area KM 45.

“Awalnya saya melihat Pak Ramli, lalu ada yang teriak di dalam Indomaret ‘ada yang terkena tembak’,” kata Agam di ruang sidang Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur.

Agam menyesalkan penembakan yang merenggut nyawa ayahnya. Sebab, kata dia, mereka sudah mencoba mengajak terdakwa untuk membicarakan masalah ini secara baik-baik.

“Setega itu Pak, padahal ayah saya cuma memenuhi haknya saja, Pak,” ujar Agam.

Peran Masing-Masing Terdakwa

Selain dua terdakwa utama, satu anggota TNI AL lainnya, Sertu Rafsin Hermawan, dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan karena terlibat dalam penggelapan mobil, tetapi tidak dalam pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan, terungkap bahwa:

  • Bambang Apri Atmojo bertugas mencari informasi mengenai mobil yang dijual leasing.
  • Akbar Adli berperan sebagai perantara pembeli.
  • Rafsin Hermawan bertindak sebagai pembeli, dengan rencana menggunakan mobil tersebut untuk keperluan pribadi.

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Militer, dan publik menantikan putusan terhadap para terdakwa.(CC-01)

Tags: Berita HukumIlyas AbdurrahmanKasus KriminalPembunuhan BerencanaPengadilan MiliterRest Area KM 45Sidang Kasus Penembakantni al
Previous Post

Teka-teki Hilangnya Christopher Farrel Millenio CEO Startup Kecilin di Pantai Pandan Payung, Tim SAR Tolak Pencarian

Next Post

Pencurian Toko Emas di Semarang Modus Gendam, Pelaku Diduga WNA

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Pencurian dengan modus gendam terjadi di Toko Emas JJ, Semarang. (dok. istimewa)

Pencurian Toko Emas di Semarang Modus Gendam, Pelaku Diduga WNA

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved