Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Menteri ATR/BPN Akui Pagar Laut Tangerang Bersertifikat HGB dan SHM, Ini Deretan Para Pemiliknya

CC-01 by CC-01
20 Januari 2025
in Nasional
0
Pagar bambu sepanjang 30 km lebih di laut Kabupaten Tangerang disegel KKP (dok. istimewa)

Pagar bambu sepanjang 30 km lebih di laut Kabupaten Tangerang disegel KKP (dok. istimewa)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, TANGERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa area pagar laut di Tangerang, Banten, memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM). Pernyataan ini menyusul temuan warganet di aplikasi BHUMI ATR/BPN yang mengungkap adanya sertifikat tanah di kawasan tersebut.

“Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (media sosial),” ujar Nusron dalam siaran langsung Kompas TV, Senin (20/1/2025).

Menurut Nusron, terdapat 263 bidang HGB dan 17 bidang SHM di kawasan tersebut. Sertifikat HGB tersebut dimiliki oleh beberapa pihak, yaitu:

PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang
PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang
Perorangan sebanyak 9 bidang

Namun, Nusron menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menyebutkan siapa pemilik masing-masing perusahaan tersebut. “Kalau saudara-saudara ingin tanya siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke Administrasi Hukum Umum (AHU), untuk mengecek di dalam aktanya,” jelasnya.

Pengecekan Garis Pantai

Nusron juga menginstruksikan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna melakukan pengecekan terhadap lokasi sertifikat tersebut.

“Kami perlu cek, mana batas pantai tahun 1982, mana batas pantai 1983, 1984, 1985, sampai batas garis pantai 2024 dan sampai sekarang,” tuturnya.

Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan apakah lokasi sertifikat HGB dan SHM berada dalam garis pantai Desa Kohod (daratan) atau di luar garis pantai (laut). Hasil pemeriksaan ditargetkan selesai pada Selasa (21/1/2025).

“Kami tidak mau berspekulasi apakah ini dulunya berupa tambak atau berupa apa. Yang berhak untuk itu patokannya adalah garis pantai,” tegas Nusron.

Evaluasi dan Penindakan

Jika terbukti ada sertifikat yang berada di luar garis pantai atau wilayah laut, Kementerian ATR/BPN akan meninjau ulang dan mengevaluasi penerbitannya. Nusron menjelaskan bahwa sertifikat yang terbit pada 2023 masih dapat dibatalkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP).

“Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan kami tinjau ulang tanpa perintah pengadilan,” ungkapnya.

Selain itu, Nusron menegaskan bahwa akan ada penindakan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

“Manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai, dan manakala terbukti tidak compliance, tidak sesuai prosedur, serta tidak sesuai aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tandasnya.

Oknum yang berpotensi terlibat, menurut Nusron, meliputi juru ukur, Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Tangerang, serta Kepala Kantah Tangerang.

“Kami tidak akan segan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran,” pungkas Nusron.(CC-01)

Tags: Kementerian ATR/BPNnusron wahidPagar Laut TangerangSertifikat HGBSHM
Previous Post

Anggota TNI Prada SA Acungkan Senpi ke Perempuan di Kemang, Kapendam III Siliwangi: Sedang Diperiksa

Next Post

KAI Luncurkan Kereta Api Baru di Tahun 2025, Berikut Jadwal Keberangkatannya

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)

KAI Luncurkan Kereta Api Baru di Tahun 2025, Berikut Jadwal Keberangkatannya

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved