Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Firli Bahuri Minta Kasus Dugaan Pemerasan Dihentikan, Pengacara Klaim Tidak Ada Bukti Kuat

CC-01 by CC-01
1 Desember 2024
in Nasional
0
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Permohonan ini diajukan dengan alasan tidak adanya bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Firli dalam kasus tersebut.

“Kami meminta Kapolri untuk mempertimbangkan penghentian penyidikan ini karena berkas perkara berkali-kali dikembalikan oleh kejaksaan,” ujar Ian dalam konferensi pers, Sabtu (30/11/2024).

Ian menjelaskan bahwa meskipun Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November tahun lalu, proses hukum yang berlarut-larut menunjukkan lemahnya dasar tuduhan terhadap kliennya.

“Ini sudah lebih dari setahun, tetapi tidak ada perkembangan signifikan. Jika memang tidak ada bukti kuat, seharusnya kasus ini dihentikan demi keadilan,” tambahnya.

Menurut Ian, langkah ini akan menghindarkan institusi hukum dari persepsi publik yang buruk.

Firli sendiri tidak hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya yang dijadwalkan kemarin, dan memilih diwakili oleh pengacaranya.

Mangkirnya Firli menimbulkan berbagai spekulasi di publik, namun Ian menegaskan bahwa hal tersebut bukan bentuk ketidakhormatan terhadap proses hukum.

“Pak Firli sangat menghormati hukum, tetapi kondisi saat ini membuat beliau memutuskan untuk diwakili oleh kami sebagai tim kuasa hukum,” jelas Ian.

Pihak Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan penghentian penyidikan tersebut.

Namun, sejumlah pengamat hukum menilai bahwa jika berkas perkara terus dikembalikan oleh kejaksaan, langkah penghentian penyidikan dapat menjadi opsi yang sah.

“Proses hukum harus berdasar pada bukti yang kuat. Jika tidak, SP3 adalah mekanisme yang sesuai,” ujar pakar hukum pidana, Andi Suhendra, saat dimintai komentar.(CC-01)

Tags: firli bahurikaryotokpkpolda metro jayasyl
Previous Post

PDIP Temukan Kecurangan TSM di Pilkada 2024, Akan Bawa Kasus ke MK

Next Post

Pasca Telpon Dicueki, Komisi III DPR RI Akan Panggil Kapolrestabes Semarang Terkait Penembakan Pelajar

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Next Post
DPR RI Kecewa, Ketua Komisi III Dicuekin Kapolrestabes Semarang Soal Kasus Penembakan Pelajar

Pasca Telpon Dicueki, Komisi III DPR RI Akan Panggil Kapolrestabes Semarang Terkait Penembakan Pelajar

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved