Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Firli Bahuri Minta Kasus Dugaan Pemerasan Dihentikan, Pengacara Klaim Tidak Ada Bukti Kuat

CC-01 by CC-01
1 Desember 2024
in Nasional
0
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Permohonan ini diajukan dengan alasan tidak adanya bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Firli dalam kasus tersebut.

“Kami meminta Kapolri untuk mempertimbangkan penghentian penyidikan ini karena berkas perkara berkali-kali dikembalikan oleh kejaksaan,” ujar Ian dalam konferensi pers, Sabtu (30/11/2024).

Ian menjelaskan bahwa meskipun Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November tahun lalu, proses hukum yang berlarut-larut menunjukkan lemahnya dasar tuduhan terhadap kliennya.

“Ini sudah lebih dari setahun, tetapi tidak ada perkembangan signifikan. Jika memang tidak ada bukti kuat, seharusnya kasus ini dihentikan demi keadilan,” tambahnya.

Menurut Ian, langkah ini akan menghindarkan institusi hukum dari persepsi publik yang buruk.

Firli sendiri tidak hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya yang dijadwalkan kemarin, dan memilih diwakili oleh pengacaranya.

Mangkirnya Firli menimbulkan berbagai spekulasi di publik, namun Ian menegaskan bahwa hal tersebut bukan bentuk ketidakhormatan terhadap proses hukum.

“Pak Firli sangat menghormati hukum, tetapi kondisi saat ini membuat beliau memutuskan untuk diwakili oleh kami sebagai tim kuasa hukum,” jelas Ian.

Pihak Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan penghentian penyidikan tersebut.

Namun, sejumlah pengamat hukum menilai bahwa jika berkas perkara terus dikembalikan oleh kejaksaan, langkah penghentian penyidikan dapat menjadi opsi yang sah.

“Proses hukum harus berdasar pada bukti yang kuat. Jika tidak, SP3 adalah mekanisme yang sesuai,” ujar pakar hukum pidana, Andi Suhendra, saat dimintai komentar.(CC-01)

Tags: firli bahurikaryotokpkpolda metro jayasyl
Previous Post

PDIP Temukan Kecurangan TSM di Pilkada 2024, Akan Bawa Kasus ke MK

Next Post

Pasca Telpon Dicueki, Komisi III DPR RI Akan Panggil Kapolrestabes Semarang Terkait Penembakan Pelajar

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
DPR RI Kecewa, Ketua Komisi III Dicuekin Kapolrestabes Semarang Soal Kasus Penembakan Pelajar

Pasca Telpon Dicueki, Komisi III DPR RI Akan Panggil Kapolrestabes Semarang Terkait Penembakan Pelajar

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved