Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Mantan Pimpinan Ormas FPI Habib Rizieq Bebas Murni

CC-02 by CC-02
12 Juni 2024
in Nasional
0
Habib Rizieq Syihab (dok. istimewa)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pemimpin bekas organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, resmi bebas murni dari hukuman penjara. 

Habib Rizieq telah menjalani pembebasan bersyarat dari lembaga pemasyarakatan sejak 20 Juli 2022, setelah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan serta membayar denda sebesar Rp 20 juta.

Hukuman tersebut merupakan akumulasi dari tiga kasus pidana yang menjeratnya.

Kasus-kasus pidana yang melibatkan Habib Rizieq antara lain tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan di Megamendung, Jawa Barat dan tindak pidana menyiarkan berita bohong terkait data swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor. 

Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan bahwa masa bimbingan pembebasan bersyarat Habib Rizieq berakhir pada tanggal 10 Juni 2024. 

“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) HRS berakhir di tanggal 10 Juni 2024, sehingga dia resmi bebas murni,” kata Deddy, Senin (10/6/2024).

Habib Rizieq sebelumnya menjalani masa pembebasan bersyarat dengan pengawasan ketat dan beberapa syarat yang harus dipatuhi. 

Dengan berakhirnya masa bimbingan ini, Habib Rizieq kini sepenuhnya bebas dan tidak lagi berada di bawah pengawasan hukum terkait kasus-kasus yang telah dijalaninya.

Pembebasan murni ini menandai berakhirnya proses hukum yang panjang bagi Habib Rizieq, yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena berbagai kasus yang melibatkan dirinya. 

Meskipun telah bebas, dampak dari kasus-kasus tersebut masih menjadi bagian dari sejarah pergerakan politik dan sosial di Indonesia. 

Habib Rizieq diharapkan dapat kembali beraktivitas secara normal dan menjalani kehidupan tanpa ada lagi tuntutan hukum yang harus dihadapinya. 

Meski demikian, perjalanan ke depan masih harus ditempuh dengan berbagai tantangan, mengingat sejarah panjang konflik dan kontroversi yang menyertainya.(CC-01)

Tags: fpihabib rizieqhabib rizieq syihab
Previous Post

Prabowo dan Jokowi Pimpin Upacata HUT RI ke 79 di IKN, Gibran Dimana?

Next Post

68 Alumni UGM NU Tolak Pemberian Konsesi Tambang kepada PBNU

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Jokowi dan ketua PBNU (dok. istimewa)

68 Alumni UGM NU Tolak Pemberian Konsesi Tambang kepada PBNU

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved