Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

68 Alumni UGM NU Tolak Pemberian Konsesi Tambang kepada PBNU

CC-02 by CC-02
12 Juni 2024
in Nasional
0
Jokowi dan ketua PBNU (dok. istimewa)
0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Sebanyak 68 warga Nahdlatul Ulama (NU) yang juga merupakan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan penolakan terhadap pemberian izin tambang atau konsesi kepada organisasi masyarakat keagamaan.

Penolakan ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah menjanjikan konsesi tambang kepada PBNU sejak pembukaan Muktamar ke-34 NU di Lampung pada Desember 2021. Saat ini, PBNU menyatakan siap menerima konsesi tambang batubara.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, pekan lalu menyatakan bahwa NU akan mendapatkan konsesi tambang dari bekas penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) milik Bakrie Group.

Salah satu dari 68 nahdliyin yang menolak pemberian konsesi tambang tersebut, Ahmad Rahma Wardhana, menyatakan bahwa pemberian konsesi tambang batubara kepada NU hanya akan menghambat transisi energi di Indonesia.

“Pemberian konsesi tambang batubara ke NU hanya menghambat transisi energi di Indonesia. Padahal, jelang KTT G-20 yang lalu, Indonesia sangat gencar mengampanyekan transisi energi, sehingga mendapat hibah internasional ratusan triliun untuk menutup beberapa pembangkit listrik batubara,” kata Ahmad, yang juga Peneliti di Pusat Studi Energi UGM, Senin (10/6/2024).

Ahmad menambahkan bahwa setelah NU mendapat konsesi batubara, para pengusaha tambang batubara dan pembangkit listrik batubara jadi ragu untuk meninggalkan batubara.

“Dengan NU masuk ke batubara, ini memberi sinyal yang salah kepada industri. Seharusnya kita fokus pada transisi energi dan mengurangi ketergantungan pada batubara,” lanjutnya.

Penolakan dari para alumni UGM yang merupakan warga NU ini mencerminkan kekhawatiran akan dampak negatif pemberian konsesi tambang kepada organisasi keagamaan terhadap upaya transisi energi di Indonesia.

Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan ini dan lebih fokus pada pengembangan energi terbarukan demi masa depan yang lebih berkelanjutan.

Keputusan Presiden Jokowi untuk memberikan konsesi tambang kepada NU ini telah memicu berbagai tanggapan dari berbagai pihak, baik yang mendukung maupun yang menolak.

Dalam konteks ini, penolakan dari kelompok alumni UGM NU menambah dimensi baru dalam perdebatan mengenai kebijakan energi dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.(CC-01)

Tags: iup tambangnupbnutambangugm
Previous Post

Mantan Pimpinan Ormas FPI Habib Rizieq Bebas Murni

Next Post

Alasan Jokowi Laksanakan Upacara HUT RI ke 79 di IKN, Dipaksakan?

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Ilustrasi IKN (dok. istimewa)

Alasan Jokowi Laksanakan Upacara HUT RI ke 79 di IKN, Dipaksakan?

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved