PANDUGA.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa perizinan penambangan tidak diberikan langsung kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, melainkan kepada badan usaha milik ormas keagamaan seperti koperasi dan perusahaan terbatas.
Penjelasan ini disampaikan terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024, yang membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).
“Dalam PP 25/2024, izin pengelolaan tambang tidak serta-merta diberikan kepada ormas keagamaan. Kami menerapkan aturan ketat dalam proses pemberian izin tersebut,” ujar Presiden Jokowi, Rabu (5/6/2024).
Namun, PP 25/2024 ini menuai berbagai tanggapan pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan, misalnya, meminta seluruh ormas keagamaan untuk tidak terlibat dalam bisnis pertambangan sebagai upaya menghindari konflik sosial serta berperan dalam mencegah kerusakan lingkungan.
Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin, menyatakan, pemberian izin pertambangan kepada ormas keagamaan berpotensi membenturkan masyarakat.
“Yang menjadi korban tambang dengan ormas keagamaan yang seharusnya melindungi dan mencegah kerusakan lingkungan akibat pertambangan,” jelasnya.
Penolakan serupa juga disuarakan oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Mereka menilai bahwa pengesahan peraturan ini hanya lima bulan menjelang Pilkada Serentak 2024 membuka jalan bagi ormas keagamaan untuk terlibat dalam bisnis tambang, yang dinilai sebagai upaya manipulasi regulasi.
Jatam menganggap hal ini berpotensi menimbulkan utang sosial dan ekologis bagi pemerintahan berikutnya.
Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa aturan ketat akan diterapkan untuk memastikan bahwa pengelolaan tambang oleh badan usaha milik ormas keagamaan dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek lingkungan dan sosial.
Pemerintah berharap bahwa keterlibatan ormas dalam bisnis tambang akan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial.
Dengan pernyataan Presiden Jokowi, diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan PP 25/2024 dan menenangkan berbagai pihak yang khawatir tentang dampak negatif dari kebijakan ini.
Diskusi dan pengawasan dari berbagai elemen masyarakat akan terus diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan dengan baik dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat.(CC-01)



Discussion about this post