Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Teken Perpres IUP Tambang untuk Ormas, Pakar: Hanya Praktik Bagi-bagi Kue

CC-02 by CC-02
5 Juni 2024
in Nasional
0
Ilustrasi Pertambangan Timah (dok. www.pexels.com)
0
SHARES
7
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – PP No. 25 Tahun 2024 yang baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, yang memberi peluang ormas keagamaan untuk mengelola bisnis tambang batubara, mendapat kritik tajam dari berbagai kalangan.

Menurut Andrinof Achir Chaniago, pakar kebijakan publik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), peraturan ini menunjukkan semakin kacauya perlakuan pemerintah terhadap Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Pasal tersebut menetapkan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Andrinof, yang juga mantan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas, menilai kebijakan dalam PP ini mencerminkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang sarat dengan kepentingan politik dan ekonomi yang sempit.

“Kebijakan ini hanyalah perluasan dari praktik pemberian izin tambang yang serampangan. Orang yang mendapatkan IUP adalah mereka yang dekat dengan kekuasaan atau memiliki posisi tawar yang kuat,” kata Andrinof, Selasa (4/6/2024).

Senada dengan Andrinof, peneliti dari Alpha Research Database, Ferdy Hasiman, menyatakan bahwa pengelolaan tambang seharusnya diserahkan kepada pihak yang berkapasitas, dan tidak dicederai oleh politik akomodatif dan balas budi.

“Ketika ormas diberi IUP sebenarnya hanya bagi-bagi kue. Hal ini merusak prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan SDA,” ujar Ferdy.

Ferdy menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan tambang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Pengelolaan tambang harus berada di tangan pihak yang memiliki kapasitas dan kompetensi,” tegasnya.

Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan bahwa SDA harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kritik ini semakin tajam karena banyak pihak melihat pemberian IUP kepada ormas sebagai bentuk politik balas budi yang dapat merugikan kepentingan umum.

Publik kini menanti respons pemerintah terhadap kritik ini dan berharap ada langkah konkret untuk memastikan bahwa pengelolaan SDA benar-benar dilakukan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak yang dekat dengan kekuasaan.

Keputusan ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian izin tambang di Indonesia.(CC-01)

Tags: batu baraiupjokowiormastambang
Previous Post

Beda Sikap Muhammadiyah dan PBNU Soal Pemberian IUP Tambang Batu Bara

Next Post

Densus 88 Penguntit Jampidsus Kejagung Mengaku Disuruh Kombes MTK, Siapa Sosoknya?

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Anggota Densus 88 Iqbal Mustofa saat menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah (dok. Panduga)

Densus 88 Penguntit Jampidsus Kejagung Mengaku Disuruh Kombes MTK, Siapa Sosoknya?

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved