Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Polemik Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Merusak Tatanan Hukum

CC-02 by CC-02
6 Juni 2024
in Nasional
0
Mahfud MD (dok. istimewa)
0
SHARES
7
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengkritik keras putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024 yang mengubah batas usia calon kepala daerah.

Mahfud menilai putusan tersebut tidak hanya cacat etik dan moral, tetapi juga cacat hukum.

“Putusan MA ini mencerminkan pelanggaran etik, moral, dan hukum. Perubahan batas usia minimal dari 30 tahun saat mendaftarkan diri menjadi 30 tahun ketika dilantik sangat merusak tatanan hukum yang ada,” ujar Mahfud MD dalam pernyataannya, Rabu (5/6/2024).

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait usia minimal calon kepala daerah.

Sebelumnya, usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan 30 tahun saat mendaftarkan diri.

Namun, dengan putusan terbaru MA, usia minimal tersebut dihitung pada saat pelantikan.

Banyak pihak menilai putusan MA ini bertujuan untuk membuka jalan bagi Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi, yang baru akan genap berusia 30 tahun ketika dilantik jika memenangkan pemilihan gubernur.

Spekulasi ini menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan yang menilai bahwa perubahan aturan ini dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu.

Mahfud MD menekankan bahwa perubahan aturan ini dapat merusak integritas pemilu dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.

“Hukum seharusnya dijalankan dengan konsisten dan adil, bukan untuk melayani kepentingan individu tertentu,” tambahnya.

Dia juga mengajak masyarakat dan lembaga terkait untuk terus mengawasi dan mengkritisi kebijakan yang dianggap menyimpang dari prinsip-prinsip hukum dan keadilan.

“Kita harus tetap waspada dan kritis terhadap setiap upaya yang berpotensi merusak sistem demokrasi,” tegas Mahfud.

Dengan kritik yang disampaikan Mahfud MD, diharapkan dapat memicu diskusi lebih lanjut mengenai pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam setiap proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.(CC-01)

Tags: mamahfudmahfud mdmahkamah agung
Previous Post

Perludem Desak Bentuk Aturan Cegah Penyalahgunaan Bansos di Pilkada 2024

Next Post

Presiden Bantah Berikan Langsung Izin Tambang ke Ormas, Jokowi: Lewat Badan Usaha Ormas

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Jokowi dan ketua PBNU (dok. istimewa)

Presiden Bantah Berikan Langsung Izin Tambang ke Ormas, Jokowi: Lewat Badan Usaha Ormas

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved