Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Polemik Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Merusak Tatanan Hukum

CC-02 by CC-02
6 Juni 2024
in Nasional
0
Mahfud MD (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengkritik keras putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024 yang mengubah batas usia calon kepala daerah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Mahfud menilai putusan tersebut tidak hanya cacat etik dan moral, tetapi juga cacat hukum.

“Putusan MA ini mencerminkan pelanggaran etik, moral, dan hukum. Perubahan batas usia minimal dari 30 tahun saat mendaftarkan diri menjadi 30 tahun ketika dilantik sangat merusak tatanan hukum yang ada,” ujar Mahfud MD dalam pernyataannya, Rabu (5/6/2024).

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait usia minimal calon kepala daerah.

Sebelumnya, usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan 30 tahun saat mendaftarkan diri.

Namun, dengan putusan terbaru MA, usia minimal tersebut dihitung pada saat pelantikan.

Banyak pihak menilai putusan MA ini bertujuan untuk membuka jalan bagi Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi, yang baru akan genap berusia 30 tahun ketika dilantik jika memenangkan pemilihan gubernur.

Spekulasi ini menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan yang menilai bahwa perubahan aturan ini dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu.

Mahfud MD menekankan bahwa perubahan aturan ini dapat merusak integritas pemilu dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.

“Hukum seharusnya dijalankan dengan konsisten dan adil, bukan untuk melayani kepentingan individu tertentu,” tambahnya.

Dia juga mengajak masyarakat dan lembaga terkait untuk terus mengawasi dan mengkritisi kebijakan yang dianggap menyimpang dari prinsip-prinsip hukum dan keadilan.

“Kita harus tetap waspada dan kritis terhadap setiap upaya yang berpotensi merusak sistem demokrasi,” tegas Mahfud.

Dengan kritik yang disampaikan Mahfud MD, diharapkan dapat memicu diskusi lebih lanjut mengenai pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam setiap proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.(CC-01)

Tags: mamahfudmahfud mdmahkamah agung
Previous Post

Perludem Desak Bentuk Aturan Cegah Penyalahgunaan Bansos di Pilkada 2024

Next Post

Presiden Bantah Berikan Langsung Izin Tambang ke Ormas, Jokowi: Lewat Badan Usaha Ormas

Related Posts

Tanah longsor melanda Desa Cibeunying, Majenang, Cilacap, menimbun 16 rumah. (dok. BPBD)
Breaking News

Kades Ungkap Tanda-tanda Sebelum Longsor di Cilacap, Lili: Dua Hari Sebelumnya Sudah Ada Retakan

14 November 2025
Kekosongan takhta Keraton Kasunanan Surakarta setelah wafatnya PB XIII menimbulkan dua kandidat penerus, yaitu KGPH Mangkubumi dan KGPAA Hamengkunegoro. (dok. istimewa)
Nasional

Kekosongan Takhta PB XIII: Menguak Deretan Keturunan dan Dua Calon Penerus Keraton Kasunanan Surakarta

14 November 2025
Prabowo Subianto dan Jokowi (dok. istimewa)
Nasional

Jokowi Respons Usulan Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional: “Semua Pemimpin Punya Jasa”

9 November 2025
KGPAA Hamangkunegoro (dok. istimewa)
Breaking News

Sejarah Lengkap Raja-Raja Keraton Solo: Profil Paku Buwono I hingga Paku Buwono XIII

6 November 2025
Next Post
Jokowi dan ketua PBNU (dok. istimewa)

Presiden Bantah Berikan Langsung Izin Tambang ke Ormas, Jokowi: Lewat Badan Usaha Ormas

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kades Ungkap Tanda-tanda Sebelum Longsor di Cilacap, Lili: Dua Hari Sebelumnya Sudah Ada Retakan
  • Kekosongan Takhta PB XIII: Menguak Deretan Keturunan dan Dua Calon Penerus Keraton Kasunanan Surakarta
  • Guru Videokan Atap SDN 156 Kalukubodo Ambruk Dipanggil Disdik Bulukumba, Ini Penjelasan Resminya
  • Jokowi Respons Usulan Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional: “Semua Pemimpin Punya Jasa”
  • Sejarah Lengkap Raja-Raja Keraton Solo: Profil Paku Buwono I hingga Paku Buwono XIII

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved