PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengkritik keras putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024 yang mengubah batas usia calon kepala daerah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Mahfud menilai putusan tersebut tidak hanya cacat etik dan moral, tetapi juga cacat hukum.
“Putusan MA ini mencerminkan pelanggaran etik, moral, dan hukum. Perubahan batas usia minimal dari 30 tahun saat mendaftarkan diri menjadi 30 tahun ketika dilantik sangat merusak tatanan hukum yang ada,” ujar Mahfud MD dalam pernyataannya, Rabu (5/6/2024).
Mahkamah Agung memutuskan untuk mengubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait usia minimal calon kepala daerah.
Sebelumnya, usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan 30 tahun saat mendaftarkan diri.
Namun, dengan putusan terbaru MA, usia minimal tersebut dihitung pada saat pelantikan.
Banyak pihak menilai putusan MA ini bertujuan untuk membuka jalan bagi Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi, yang baru akan genap berusia 30 tahun ketika dilantik jika memenangkan pemilihan gubernur.
Spekulasi ini menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan yang menilai bahwa perubahan aturan ini dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu.
Mahfud MD menekankan bahwa perubahan aturan ini dapat merusak integritas pemilu dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.
“Hukum seharusnya dijalankan dengan konsisten dan adil, bukan untuk melayani kepentingan individu tertentu,” tambahnya.
Dia juga mengajak masyarakat dan lembaga terkait untuk terus mengawasi dan mengkritisi kebijakan yang dianggap menyimpang dari prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
“Kita harus tetap waspada dan kritis terhadap setiap upaya yang berpotensi merusak sistem demokrasi,” tegas Mahfud.
Dengan kritik yang disampaikan Mahfud MD, diharapkan dapat memicu diskusi lebih lanjut mengenai pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam setiap proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.(CC-01)






Discussion about this post