PANDUGA.ID, JAKARTA – Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri untuk membuat aturan yang bertujuan mengurangi potensi penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dalam Pilkada 2024.
Titi menegaskan pentingnya adanya peraturan yang mengatur distribusi bansos, terutama ketika berdekatan atau dalam waktu tahapan Pilkada.
Menurut Titi, Peraturan KPU (PKPU) atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) perlu memuat ketentuan bahwa distribusi bansos yang dilakukan dalam masa tahapan Pilkada tidak boleh dilaksanakan oleh pejabat publik yang memiliki latar belakang politik.
“Ini penting untuk menjaga netralitas dan mencegah penyalahgunaan bansos sebagai alat kampanye,” ujar Titi, Rabu (5/6/2024).
Banyak pihak menduga bahwa gelontoran bansos menjelang Pemilu 2024 sebelumnya, digunakan sebagai salah satu cara Presiden Jokowi untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya manipulasi dalam proses demokrasi melalui penggunaan sumber daya negara.
“Aturan yang jelas dan tegas dari KPU dan Menteri Dalam Negeri sangat diperlukan untuk memastikan bahwa bansos tidak digunakan sebagai alat politik, tetapi benar-benar untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” tambah Titi.
Perludem berharap KPU dan Menteri Dalam Negeri segera merespons desakan ini dengan mengeluarkan peraturan yang ketat dan mengawasi pelaksanaannya dengan cermat.
Transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi bansos selama masa Pilkada sangat krusial untuk menjaga integritas pemilu dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.(CC-01)





Discussion about this post