Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor, Status Tersangka Tetap Sah

CC-02 by CC-02
6 Juni 2024
in Nasional
0
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (dok. Pemkab Sidoarjo)
0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, yang dikenal sebagai Gus Muhdlor. 

Dengan demikian, status tersangka Gus Muhdlor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap sah.

Sidang putusan yang digelar hari ini dihadiri oleh empat kuasa hukum Gus Muhdlor dan dua tim hukum dari KPK. 

Sebelumnya, Gus Muhdlor kembali mengajukan praperadilan melawan KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

“Gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, Ahmad Muhdlor Ali, tidak dapat diterima. Status tersangka yang ditetapkan oleh KPK tetap sah,” ujar hakim tunggal dalam persidangan, Rabu (5/6/2024).

Gus Muhdlor telah ditahan oleh KPK pada Selasa, 6 Mei 2024, terkait dugaan kasus korupsi ini. 

Penahanan tersebut dilakukan setelah KPK mengumpulkan cukup bukti dan memutuskan untuk menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi ini menarik perhatian publik mengingat posisi Gus Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo. 

KPK menuduh bahwa ada pemotongan insentif yang dilakukan terhadap ASN di BPPD Pemkab Sidoarjo, yang kemudian menimbulkan kerugian negara.

Kuasa hukum Gus Muhdlor menyatakan kekecewaan mereka terhadap putusan tersebut, namun mereka menghormati keputusan hakim. 

“Kami kecewa dengan putusan ini, namun kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar salah satu kuasa hukum Gus Muhdlor usai persidangan.

Sementara itu, KPK menyambut baik putusan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini. 

Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Gus Muhdlor akan terus berlanjut, dan KPK diharapkan dapat segera menyelesaikan penyidikan kasus ini untuk kepastian hukum yang lebih jelas.(CC-01)

Tags: ahmad muhdlorapbdasnbupati sidoarjokpk
Previous Post

Mahfud MD Duga Ada Perebutan Kepemilikan Mafia Timah di Kasus Penguntitan Jampidsus

Next Post

Pemadaman Listrik di Sumatera Selatan Makin Parah, Netizen Luapkan Kekesalan di Media Sosial

Related Posts

Bareskrim Polri membongkar peredaran etomidate dan ekstasi di Pulau Rupat, Bengkalis. (Dok. Istimewa)
Breaking News

Bareskrim Bongkar Peredaran Etomidate dan Ekstasi di Rupat, 3 Tersangka Ditangkap

20 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas (dok. istimewa)
Breaking News

Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Eksepsi Kasus Kuota Haji, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

18 Agustus 2026
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Next Post
Ilustrasi pemadaman listrik (dok. iStock)

Pemadaman Listrik di Sumatera Selatan Makin Parah, Netizen Luapkan Kekesalan di Media Sosial

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Bareskrim Bongkar Peredaran Etomidate dan Ekstasi di Rupat, 3 Tersangka Ditangkap
  • Supandang Tewas Dibacok Saat Tagih Utang Rp500 Ribu di Probolinggo
  • Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Eksepsi Kasus Kuota Haji, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur
  • Pendaki 16 Tahun Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet, Tim SAR Bergerak
  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved