Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

Panduga by Panduga
26 Juni 2026
in Nasional
0
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)

Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, TANGERANG SELATAN — Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto.

Laporan tersebut diajukan oleh pengacara Firdaus Oiwobo bersama LBH Garda Prabowo. Saat ini, penyidik masih berada pada tahap penyelidikan dengan meminta keterangan dari pihak pelapor.

“Masih pendalaman, sudah dilakukan pemeriksaan, namun akan melanjutkan. Jadi masih dalam pemeriksaan pelapor,” kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, Jumat (26/6/2026).

Yudhi menjelaskan, Firdaus Oiwobo telah memenuhi undangan klarifikasi pada Jumat (19/6/2026). Namun, penyidik masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sehingga kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan tambahan.

“Sudah klarifikasi dan sudah hadir, tapi perlu didalami atau ada tambahan yang lain. Untuk saat ini proses masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Tiyo Ardianto menyatakan siap memenuhi panggilan aparat penegak hukum apabila diperlukan.

“Apabila kita dipanggil pihak kepolisian, ya kita akan datang. Apabila kita dimintai keterangan, ya kita akan berikan,” kata Tiyo saat ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman.

Meski demikian, Tiyo mengaku hingga saat ini belum menerima surat panggilan dari kepolisian. Ia menegaskan tetap akan melanjutkan aktivitasnya dalam menyuarakan kritik dan pendidikan politik kepada masyarakat.

Menurut Tiyo, pelaporan terhadap dirinya merupakan bentuk ekspresi loyalitas sejumlah pihak kepada Presiden Prabowo. Ia pun berharap para pelapor mendapatkan apresiasi atas tindakan yang mereka lakukan.

Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka maupun pemanggilan terhadap pihak terlapor.

Tags: bem ugmBerita PolitikFirdaus OiwoboindonesiaKritik PemerintahLBH Garda PrabowoPenghinaan Presidenpenyelidikan polisiPolres Tangerang Selatanprabowo subiantoTiyo Ardiantougm
Previous Post

Jokowi Mulai Safari Politik, Kenakan Atribut PSI Saat Bertolak ke Lampung

Next Post

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved