Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Viral Pedagang Kopi Keliling di Demak Dikeroyok Oknum Pesilat

CC-02 by CC-02
5 Juni 2024
in Daerah, Viral
0
pesilat

Oknum pesilat di Demak keroyok seorang penjual kopi keliling. (ist)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, DEMAK – Sebuah video yang memperlihatkan aksi pengroyokan terhadap seorang pemuda oleh oknum pesilat di Kabupaten Demak menjadi viral di Facebook.

Video tersebut menampilkan seorang pemuda yang sedang membacakan surat pernyataan, namun tiba-tiba mendapat hantaman di kepala dan kemudian menjadi bulan-bulanan oknum pesilat.

Dalam video berdurasi 33 detik tersebut, korban berinisial WS (19 tahun), seorang penjual kopi keliling, dihajar oleh sekelompok oknum pesilat.

Video tersebut merupakan potongan dari status WhatsApp yang berisi tulisan “Gadungan remok, wong Krajanbogo Ngetan Sitik”.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, memastikan kebenaran kasus pengroyokan yang dilakukan oleh oknum pesilat tersebut.

Kejadian tersebut terjadi pada pukul 00.45 WIB, Kamis (30/5/2024).

“Tuduhan bahwa korban merupakan anggota PSHT disampaikan oleh para tersangka, namun setelah dikonfirmasi, korban ternyata bukan anggota PSHT,” ungkapnya, Selasa (4/6/2024).

Dugaan bahwa korban merupakan anggota PSHT muncul karena atribut teman korban tertinggal di rumahnya.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada para tersangka, yang menyebut bahwa korban mengaku sebagai anggota PSHT.

Akibatnya, korban dijemput oleh sekelompok oknum pesilat di Desa Botorejo.

“Pada pukul 21.00 WIB, korban dijemput ke Desa Botorejo dan diminta untuk membuat pernyataan.

Setelah korban membaca surat pernyataan bahwa bukan anggota PSHT, langsung dilakukan penganiayaan oleh para tersangka,” jelasnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di kepala, pelipis, hidung, serta memar pada dada dan perutnya.

Saat ini, enam orang tersangka telah diamankan dan penyelidikan masih berlangsung.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (CC02)

Tags: demakpenganiayaanpesilatpsht
Previous Post

2 Remaja di Banyumas Diamuk Massa karena Bawa Celurit di Acara Salawatan

Next Post

Jokowi Tak Setuju Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024

Related Posts

Viral dugaan pelanggaran dalam MJM 2026. Warganet menyoroti penggunaan nomor BIB peserta lain, perubahan dokumentasi di situs Pemprov Jateng, hingga berita yang disebut tidak lagi dapat diakses. (dok. istimewa)
Viral

Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

26 Juni 2026
Seorang mantan artis berinisial F ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online jaringan internasional di Sukoharjo. (dok. Polda Jateng)
Breaking News

Mantan Artis Jadi Tersangka Scammer Internasional di Sukoharjo, Bertugas Yakinkan Korban Lewat Video Call

2 Juni 2026
Sosok Dyastasita WB menjadi sorotan usai polemik penilaian LCC 4 Pilar Kalbar viral. (dok. istimewa)
Viral

Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral

11 Mei 2026
Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI tingkat Kalbar viral usai SMAN 1 Pontianak memprotes keputusan juri yang dinilai tidak objektif dalam pemberian skor. (dok. istimewa)
Breaking News

LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil

11 Mei 2026
Next Post
Kaesang Pangarep. (dok. istimewa)

Jokowi Tak Setuju Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved