Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Mahfud Nilai Hak Angket dan Gugatan MK Bisa Ungkap Kecurangan Pemilu

CC-02 by CC-02
28 Februari 2024
in Politik
0
Mahfud MD (dok. istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD, menjelaskan perbedaan hasil vonis penyelesaian dugaan kecurangan Pemilu.

Ia menerangkan penyelesaian bisa lewat jalur angket DPR dan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud menegaskan, dua jalur itu dibolehkan dan sah secara hukum.

“Hak angket merupakan jalur politik yang kewenangannya diberikan kepada partai pemilik kursi di DPR,” paparnya, Selasa (27/2/2024).

Sedangkan gugatan MK kewenangannya dimiliki oleh setiap pasangan calon.

Tapi keduanya memiliki dampak atau konsekuensi hukum yang berbeda.

Pada hak angket, vonisnya tidak bisa membatalkan hasil pemilu yang telah diputuskan KPU.

Apabila hasil penyelidikan hak angket membuktikan pemilu terlaksana dengan curang, presiden menjadi objek hukum.

Sebab presiden adalah pelaksana undang-undang, dan bisa berujung pemakzulan.

Sedangkan gugatan di MK, ditujukan kepada KPU dan vonisnya bisa membatalkan pemilu, sehingga pemungutan suara ulang bisa dilakukan.

“Namun, perlu ada bukti kuat dan signifikan yang harus dibuktikan dalam sidang,” pungkasnya.(CC-01)

Tags: mahfudpemilu 2024pilpres 2024
Previous Post

Persekutuan Gereja Indonesia Minta Pencatatan Pernikahan di KUA Perlu Kajian Matang

Next Post

Menag Yaqut Dukung Polisi Usut Dugaan Acara Berbau HTI

Related Posts

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (dok. istimewa)
Politik

Megawati: Kritik terhadap Kekuasaan Harus Berbasis Data, Bukan Kemarahan atau Serangan Personal

13 Januari 2026
Andreas Hugo Pareira menilai pencabutan hak pilih rakyat berpotensi memicu kemarahan publik dan kemunduran demokrasi. (dok. istimewa)
Politik

PDI-P Tolak Pilkada Lewat DPRD, Nilai Cabut Hak Pilih Rakyat Bisa Picu Kemarahan Publik

31 Desember 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

31 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Next Post
Menteri Agama Yaqut Cholil. (dok. istimewa)

Menag Yaqut Dukung Polisi Usut Dugaan Acara Berbau HTI

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • KPK Sita Rp 2,6 Miliar dalam Kasus Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa Bupati Pati Sudewo
  • KNKT Pastikan Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros dalam Kondisi Normal
  • Basarnas Pastikan Misteri Langkah Kaki Smartwatch Ko-Pilot ATR Maros Rekaman Bulan Lalu
  • KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Pengisian Perangkat Desa
  • Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Miliaran Terkait Pengangkatan Perangkat Desa

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved