Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Revisi KUHP, Pengguna Narkoba Tidak Dipidana, Fokus pada Rehabilitasi

CC-01 by CC-01
13 Desember 2024
in Nasional
0
Ilustrasi narkoba (dok. istimewa)

Ilustrasi narkoba (dok. istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana mengubah pendekatan dalam menangani kasus narkotika melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Langkah ini bertujuan untuk memisahkan perlakuan hukum antara pengguna narkoba dan pelaku perdagangan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers, Kamis (12/12/2024).

“Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, tidak ada perbedaan perlakuan hukum antara pelaku perdagangan narkoba dengan pengguna. Semua dipidanakan,” ujar Yusril.

Pendekatan Baru: Rehabilitasi untuk Pengguna Narkoba

Melalui revisi KUHP yang akan diberlakukan, pengguna narkoba tidak lagi dikenai sanksi pidana, melainkan akan menjalani program rehabilitasi. Perubahan ini diharapkan dapat membawa pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani kasus narkotika.

Meski demikian, Yusril mengakui adanya tantangan besar dalam penerapan kebijakan ini.

“Ketersediaan tenaga ahli rehabilitasi masih menjadi masalah yang harus segera diatasi. Tanpa itu, kebijakan ini tidak akan berjalan optimal,” tambahnya.

Fokus pada Pelaku Perdagangan Narkoba

Pelaku perdagangan narkoban dapat sanksi pidana. Pemerintah berharap langkah ini dapat mengurangi tingkat residivisme, sekaligus mendorong pemulihan pengguna narkotika secara lebih efektif.

Dampak Revisi KUHP Baru

Perubahan dalam KUHP ini merupakan bagian dari reformasi hukum pidana di Indonesia. Pendekatan baru ini diharapkan:

  • Mengurangi Beban Penjara: Mengalihkan pengguna narkoba dari sistem pemasyarakatan ke pusat rehabilitasi.
  • Meningkatkan Efektivitas Pemulihan: Memberikan fokus pada pemulihan pengguna narkotika.
  • Memerangi Perdagangan Narkoba: Memperberat sanksi bagi pengedar dan pelaku kejahatan terorganisir.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat segera diimplementasikan setelah revisi KUHP disahkan.(CC-01)

Tags: narkobapengedar narkobapengguna narkobarehabilitasi narkobarevisi kuhp
Previous Post

Hasil Pilkada Serentak 2024 Ditetapkan, Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Next Post

Siswa SD di Tanjungpinang Dikeluarkan dari Sekolah Usai Orang Tua Protes Pemotongan Hadiah Lomba

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Siswa SD di Tanjungpinang Dikeluarkan dari Sekolah Usai Orang Tua Protes Pemotongan Hadiah Lomba

Siswa SD di Tanjungpinang Dikeluarkan dari Sekolah Usai Orang Tua Protes Pemotongan Hadiah Lomba

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved