Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Revisi KUHP, Pengguna Narkoba Tidak Dipidana, Fokus pada Rehabilitasi

CC-01 by CC-01
13 Desember 2024
in Nasional
0
Ilustrasi narkoba (dok. istimewa)

Ilustrasi narkoba (dok. istimewa)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana mengubah pendekatan dalam menangani kasus narkotika melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Langkah ini bertujuan untuk memisahkan perlakuan hukum antara pengguna narkoba dan pelaku perdagangan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers, Kamis (12/12/2024).

“Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, tidak ada perbedaan perlakuan hukum antara pelaku perdagangan narkoba dengan pengguna. Semua dipidanakan,” ujar Yusril.

Pendekatan Baru: Rehabilitasi untuk Pengguna Narkoba

Melalui revisi KUHP yang akan diberlakukan, pengguna narkoba tidak lagi dikenai sanksi pidana, melainkan akan menjalani program rehabilitasi. Perubahan ini diharapkan dapat membawa pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani kasus narkotika.

Meski demikian, Yusril mengakui adanya tantangan besar dalam penerapan kebijakan ini.

“Ketersediaan tenaga ahli rehabilitasi masih menjadi masalah yang harus segera diatasi. Tanpa itu, kebijakan ini tidak akan berjalan optimal,” tambahnya.

Fokus pada Pelaku Perdagangan Narkoba

Pelaku perdagangan narkoban dapat sanksi pidana. Pemerintah berharap langkah ini dapat mengurangi tingkat residivisme, sekaligus mendorong pemulihan pengguna narkotika secara lebih efektif.

Dampak Revisi KUHP Baru

Perubahan dalam KUHP ini merupakan bagian dari reformasi hukum pidana di Indonesia. Pendekatan baru ini diharapkan:

  • Mengurangi Beban Penjara: Mengalihkan pengguna narkoba dari sistem pemasyarakatan ke pusat rehabilitasi.
  • Meningkatkan Efektivitas Pemulihan: Memberikan fokus pada pemulihan pengguna narkotika.
  • Memerangi Perdagangan Narkoba: Memperberat sanksi bagi pengedar dan pelaku kejahatan terorganisir.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat segera diimplementasikan setelah revisi KUHP disahkan.(CC-01)

Tags: narkobapengedar narkobapengguna narkobarehabilitasi narkobarevisi kuhp
Previous Post

Hasil Pilkada Serentak 2024 Ditetapkan, Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Next Post

Siswa SD di Tanjungpinang Dikeluarkan dari Sekolah Usai Orang Tua Protes Pemotongan Hadiah Lomba

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Next Post
Siswa SD di Tanjungpinang Dikeluarkan dari Sekolah Usai Orang Tua Protes Pemotongan Hadiah Lomba

Siswa SD di Tanjungpinang Dikeluarkan dari Sekolah Usai Orang Tua Protes Pemotongan Hadiah Lomba

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved