Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Terdakwa Pembunuhan di Semarang Dihukum 11 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

CC-02 by CC-02
22 Oktober 2024
in Daerah
0
garis polisi
0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Sutrisno, terdakwa dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Puguh Pramono, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 11 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (21/10/2024).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Jaksa Syafruddin menjelaskan bahwa Sutrisno dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3, terkait pengroyokan yang menyebabkan kematian. Selain itu, ia juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa pisau saat kejadian. “Tuntutan total yang dikenakan adalah 11 tahun penjara,” ucap Syafruddin.

Sutrisno adalah satu-satunya terdakwa yang diadili saat ini, sementara dua pelaku lainnya, Winardi dan Arif, masih buron. “Sutrisno merupakan residivis dari Nusakambangan,” tambahnya.

Kakak korban, Sutomo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap belum tertangkapnya dua pelaku lainnya. Ia merasa sangat terpukul, terutama melihat penderitaan orang tuanya yang terus menangis sejak kejadian tersebut. “Keluarga sangat terpukul. Kami meminta kepolisian untuk segera memburu dua pelaku yang masih buron,” tegasnya.

Sutomo juga menyampaikan ketidakpuasannya terhadap tuntutan yang dijatuhkan kepada Sutrisno. Ia menginginkan agar Sutrisno dikenakan Pasal 338 KUHP, yang lebih sesuai dengan kejahatan yang mengakibatkan kematian. “Pasal 170 KUHP mengatur pengeroyokan, tetapi adik saya tewas di tempat. Jika ini merupakan perencanaan, saya juga meminta agar dikenakan Pasal 348 KUHP,” ujarnya.

Keluarga berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan menangkap para pelaku yang masih berkeliaran. (CC02)

Tags: pembunuhansemarang
Previous Post

Kecelakaan Maut Dua Truk Tabrakan di Rembang: Sopir Truk Tangki Tewas

Next Post

Bocah 14 Tahun Bacok Penjual Bensin, Emosi Dihalangi Tarik Uang Setoran Jatah Preman

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Pedagang Pertamini Dibacok Remaja di Semarang, Dipicu Aksi Pemalakan

Bocah 14 Tahun Bacok Penjual Bensin, Emosi Dihalangi Tarik Uang Setoran Jatah Preman

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved