Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Terdakwa Pembunuhan di Semarang Dihukum 11 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

CC-02 by CC-02
22 Oktober 2024
in Daerah
0
garis polisi
0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Sutrisno, terdakwa dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Puguh Pramono, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 11 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (21/10/2024).

Jaksa Syafruddin menjelaskan bahwa Sutrisno dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3, terkait pengroyokan yang menyebabkan kematian. Selain itu, ia juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa pisau saat kejadian. “Tuntutan total yang dikenakan adalah 11 tahun penjara,” ucap Syafruddin.

Sutrisno adalah satu-satunya terdakwa yang diadili saat ini, sementara dua pelaku lainnya, Winardi dan Arif, masih buron. “Sutrisno merupakan residivis dari Nusakambangan,” tambahnya.

Kakak korban, Sutomo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap belum tertangkapnya dua pelaku lainnya. Ia merasa sangat terpukul, terutama melihat penderitaan orang tuanya yang terus menangis sejak kejadian tersebut. “Keluarga sangat terpukul. Kami meminta kepolisian untuk segera memburu dua pelaku yang masih buron,” tegasnya.

Sutomo juga menyampaikan ketidakpuasannya terhadap tuntutan yang dijatuhkan kepada Sutrisno. Ia menginginkan agar Sutrisno dikenakan Pasal 338 KUHP, yang lebih sesuai dengan kejahatan yang mengakibatkan kematian. “Pasal 170 KUHP mengatur pengeroyokan, tetapi adik saya tewas di tempat. Jika ini merupakan perencanaan, saya juga meminta agar dikenakan Pasal 348 KUHP,” ujarnya.

Keluarga berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan menangkap para pelaku yang masih berkeliaran. (CC02)

Tags: pembunuhansemarang
Previous Post

Kecelakaan Maut Dua Truk Tabrakan di Rembang: Sopir Truk Tangki Tewas

Next Post

Bocah 14 Tahun Bacok Penjual Bensin, Emosi Dihalangi Tarik Uang Setoran Jatah Preman

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
Pedagang Pertamini Dibacok Remaja di Semarang, Dipicu Aksi Pemalakan

Bocah 14 Tahun Bacok Penjual Bensin, Emosi Dihalangi Tarik Uang Setoran Jatah Preman

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved