Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Bocah 14 Tahun Bacok Penjual Bensin, Emosi Dihalangi Tarik Uang Setoran Jatah Preman

CC-02 by CC-02
22 Oktober 2024
in Daerah
0
Pedagang Pertamini Dibacok Remaja di Semarang, Dipicu Aksi Pemalakan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Seorang remaja berinisial MCA (14) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan setelah melakukan pembacokan terhadap Agus Triono (45).

MCA, yang merupakan seorang putus sekolah, mengaku melukai Agus karena merasa terhina dan ditantang.

Kejadian ini berlangsung pada Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, saat MCA diminta oleh ayahnya, Candra Prasetyo (40), untuk meminta jatah uang keamanan kepada seorang pedagang pempek di Jalan Raya Suryo Kusumo, dekat Jembatan 5 Tlogosari, Muktiharjo Kidul, Pedurungan. MCA berhasil mendapatkan uang jatah tersebut dalam lima kali pertemuan sebelumnya.

Namun, saat meminta jatah untuk bulan ini, pedagang pempek, Hendriyono (42), menolak dan menyarankan agar MCA meminta uang tersebut kepada Agus, penjual bensin di lokasi yang sama.

Mendapati penolakan itu, MCA pulang dan mengadu kepada ayahnya. Candra pun merasa marah dan mengajak MCA untuk kembali menemui Agus. Di lokasi kejadian, terjadi adu mulut antara Candra dan Agus, di mana MCA mengklaim Agus menghina dan menantangnya.

Dalam situasi yang memanas, MCA pergi untuk mengambil parang yang disimpannya di bawah kasur di kamar tidur ayahnya. “Saya ambil parang dan membacok korban tanpa disuruh oleh bapak dan tanpa pengaruh minuman keras,” ucapnya di Mapolrestabes Semarang.

Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari, menjelaskan bahwa penolakan pedagang untuk memberikan uang keamanan kepada Candra dan MCA disebabkan rencana peningkatan pungutan dari Rp100 ribu menjadi Rp200 ribu per bulan. Agus juga meminta pedagang lain untuk tidak memberikan uang kepada Candra.

“Ketika MCA meminta uang, pedagang pempek menolak untuk memberi,” jelas Dina. Candra saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini, sementara pihak kepolisian telah memeriksa beberapa pedagang terkait dugaan pemalakan yang dilakukan Candra dan MCA.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kaos korban yang terdapat bercak darah dan sepeda motor Kawasaki KZR yang digunakan oleh MCA dan Candra. MCA dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (CC02)

Tags: pemalakanpembacokansemarang
Previous Post

Terdakwa Pembunuhan di Semarang Dihukum 11 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Next Post

Bikin Malu Kelakuan Pj Bupati Jepara Kerap Undang Biduan di Tengah Kemiskinan Warga, Anggota DPRD Ngamuk

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
ILUSTRASI Biduan

Bikin Malu Kelakuan Pj Bupati Jepara Kerap Undang Biduan di Tengah Kemiskinan Warga, Anggota DPRD Ngamuk

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved