Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Wanita Asal Pati Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Palsukan Merk Cardinal

CC-02 by CC-02
3 Juli 2024
in Daerah
0
cardinal

Logo jeans cardinal

0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, PATI – Persidangan kasus pemalsuan merek celana jin Cardinal masih berlanjut dengan tuntutan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Neneng Setiawati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pati pada Selasa (2/7/2024).

Neneng Setiawati sebelumnya dilaporkan oleh PT Multi Garmenjaya, pemegang merek Cardinal, atas tuduhan memproduksi dan memasarkan celana jin dengan merek tersebut secara ilegal.

Menyikapi tuntutan jaksa, Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto, menyatakan penghargaannya terhadap proses hukum yang berlangsung.

“Kami menghargai tuntutan dari kejaksaan, 2,5 tahun.

Kami berharap ada keadilan dari majelis hakim dalam putusan akhirnya,” ujarnya usai persidangan.

Sufiyanto juga menegaskan bahwa PT Multi Garmenjaya telah menghadapi berbagai kasus serupa di berbagai daerah, dengan tuntutan dan vonis yang sekitar 2,5 tahun.

“Kami berharap kasus-kasus ini menjadi pembelajaran bahwa pemalsuan merek memiliki konsekuensi yang serius, tidak hanya merugikan pemilik merek tetapi juga masyarakat secara umum,” tegasnya.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum PT Multi Garmenjaya menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan majelis hakim untuk memutuskan dengan seadil-adilnya. (CC02)

Tags: cardinaljeans cardinalpemalsuan merk
Previous Post

Ternyata Pemkab Blora Tak Punya Satupun Tenaga Cyber Security

Next Post

Dua Tersangka Peracik Happy Water Akan Disidangkan di PN Semarang

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
happy water

Dua Tersangka Peracik Happy Water Akan Disidangkan di PN Semarang

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved