Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Wanita Asal Pati Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Palsukan Merk Cardinal

CC-02 by CC-02
3 Juli 2024
in Daerah
0
cardinal

Logo jeans cardinal

0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, PATI – Persidangan kasus pemalsuan merek celana jin Cardinal masih berlanjut dengan tuntutan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Neneng Setiawati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pati pada Selasa (2/7/2024).

Neneng Setiawati sebelumnya dilaporkan oleh PT Multi Garmenjaya, pemegang merek Cardinal, atas tuduhan memproduksi dan memasarkan celana jin dengan merek tersebut secara ilegal.

Menyikapi tuntutan jaksa, Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto, menyatakan penghargaannya terhadap proses hukum yang berlangsung.

“Kami menghargai tuntutan dari kejaksaan, 2,5 tahun.

Kami berharap ada keadilan dari majelis hakim dalam putusan akhirnya,” ujarnya usai persidangan.

Sufiyanto juga menegaskan bahwa PT Multi Garmenjaya telah menghadapi berbagai kasus serupa di berbagai daerah, dengan tuntutan dan vonis yang sekitar 2,5 tahun.

“Kami berharap kasus-kasus ini menjadi pembelajaran bahwa pemalsuan merek memiliki konsekuensi yang serius, tidak hanya merugikan pemilik merek tetapi juga masyarakat secara umum,” tegasnya.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum PT Multi Garmenjaya menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan majelis hakim untuk memutuskan dengan seadil-adilnya. (CC02)

Tags: cardinaljeans cardinalpemalsuan merk
Previous Post

Ternyata Pemkab Blora Tak Punya Satupun Tenaga Cyber Security

Next Post

Dua Tersangka Peracik Happy Water Akan Disidangkan di PN Semarang

Related Posts

Wali Kota Semarang, Heverarita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dijemput paksa KPK di kasus korupsi Pemkot Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang

14 Mei 2025
Mobil Ayla menyebabkan tabrakan di Semarang hingga menyebabkan korban tewas (dok. istimewa)
Daerah

Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

14 Mei 2025
Ribuan ikan di tambak mati akibat keracunan limbah di Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Pencemaran Limbah Minyak di Semarang, 9 Tambak Ikan di Terboyo Kulon Lumpuh Total

13 Mei 2025
Ilustrasi tawuran (dok. istimewa)
Daerah

Viral Tawuran Bocil di Semarang Usai Main Layangan, Polisi Lakukan Penyelidikan

12 Mei 2025
Next Post
happy water

Dua Tersangka Peracik Happy Water Akan Disidangkan di PN Semarang

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved