Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua Tersangka Peracik Happy Water Akan Disidangkan di PN Semarang

CC-02 by CC-02
3 Juli 2024
in Daerah
0
happy water
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Dua tersangka peracik narkoba jenis happy water, yang berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri di Banyumanik Semarang, segera akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri.

Padlil Raif dan Firdaus, warga Bogor, Jawa Barat, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Selasa (2/7/2024) setelah tahap 2 pengusutan oleh Bareskrim Polri.

Rizky Pratama, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang, menyatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari Bareskrim Polri.

“Kami akan mempelajari berkas perkara ini secara lebih mendalam untuk menyempurnakan dakwaan sebelum kemudian melimpahkannya ke proses persidangan,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Fardhiyan, menjelaskan bahwa selain dua tersangka, pihaknya juga melimpahkan 1200 kemasan happy water siap edar dan 14 kilogram bahan baku methamphetamine sebagai barang bukti.

Enam pelaku lainnya masih dalam status buron, yang merupakan pembeli bahan baku dan pengarah bagi dua tersangka dalam proses pembuatan narkoba tersebut.

“Dua tersangka yang dilimpahkan adalah peracik atau pembuat narkoba, sementara enam pelaku lainnya memiliki peran sebagai pengarah dan pembeli bahan-bahan tersebut,” terangnya.

Para pelaku yang buron ini secara bertahap mengirimkan bahan baku narkoba dan mengemasnya dengan rapi untuk menghindari deteksi.

Namun, berkat kerja sama tim bea cukai dan Bareskrim Polri, mereka berhasil terungkap.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Lapas Kedungpane Semarang dan dijerat dengan pasal 114, 113, dan 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (CC02)

Tags: happy waterkejari semarangnarkoba
Previous Post

Wanita Asal Pati Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Palsukan Merk Cardinal

Next Post

Temuan KK Palsu dalam PPDB SMA di Pati Akan Dilaporkan ke Polda Jateng

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
ppdb

Temuan KK Palsu dalam PPDB SMA di Pati Akan Dilaporkan ke Polda Jateng

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved