Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polsek Ambarawa Tangkap Residivis Pencuri HP, Pelakunya Wanita dari Temanggung

CC-02 by CC-02
14 Juni 2024
in Daerah
0
pencurian
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, AMBARAWA – Anggota Polsek Ambarawa berhasil menangkap seorang wanita berinisial AF (40) yang melakukan pencurian ponsel di rumah warga di Kupang Dukuh, Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

AF, yang merupakan warga Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, ternyata seorang residivis dengan kasus serupa.

AF telah dua kali dipenjara karena kasus pencurian dan baru saja dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan pada April 2024.

“Setelah berkoordinasi dengan Polres Magelang Kota, kami mendapat kepastian bahwa pelaku merupakan residivis dua kali pencurian di wilayah Kota Magelang,” ujar Kapolsek Ambarawa, AKP Abdul Mufid, Kamis (13/6/2024).

Kejadian bermula pada Senin (10/6/2024) ketika AF mengincar rumah milik Parni (50).

AF memanfaatkan kondisi rumah yang saat itu gerbang pagar dan pintunya terbuka.

Setelah masuk, AF langsung mengambil ponsel A54 milik Parni yang terletak di meja ruang tamu.

Namun, aksinya diketahui oleh Parni saat AF berusaha keluar rumah.

Parni segera menanyakan keperluan AF masuk ke rumahnya.

“Setelah kepergok pemilik rumah, pelaku berdalih ingin mencari tempat indekos, namun terlihat menyembunyikan sesuatu di balik badannya,” jelas AKP Abdul Mufid.

Setelah didesak, terjadi cekcok yang membuat tetangga berdatangan.

AF kemudian diamankan ke rumah Ketua RT dan dilaporkan ke Polsek Ambarawa.

“Pelaku saat ini sedang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Abdul Mufid.

AF dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (CC02)

Tags: ambarawapencurianpencurian hp
Previous Post

Pengacara Wanita di Semarang Dianiaya Sesama Lawyer dan Preman

Next Post

Polres Kudus Tangkap 4 Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Remaja di Undaan

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
bacok

Polres Kudus Tangkap 4 Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Remaja di Undaan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved