Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengacara Wanita di Semarang Dianiaya Sesama Lawyer dan Preman

CC-02 by CC-02
14 Juni 2024
in Daerah
0
pengacara

Pengacara korban penganiayaan sesama pengacara saat melapor ke Polrestabes Semarang. (ist)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang tengah menyelidiki kasus penganiayaan yang dialami oleh Adya Nurnisa, seorang pengacara perempuan.

Adya mengadu ke polisi setelah mendapatkan perlakuan kasar dari oknum pengacara dan sejumlah preman saat menyelesaikan aduan kliennya di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Kota Semarang, Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengonfirmasi bahwa korban telah melapor ke polisi dengan membawa sejumlah bukti, termasuk hasil visum dari dokter, rekaman CCTV, dan keterangan saksi.

“Iya, korban hari ini melapor soal kasus penganiayaan,” ujar Kompol Andika pada Kamis (13/6/2024).

Hingga sore hari, penyidik masih meminta keterangan dari korban.

Adya Nurnisa, bersama rekannya Azis Ichwan, adalah perwakilan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Garuda Yaksa yang berkantor di Semarang.

“Iya, korban dan satu staf lainnya saya tugaskan ke rumah itu setelah ada aduan dari klien,” ujar Direktur LKBH Garuda Yaksa, Listiyani.

Menurut Listiyani, kasus ini bermula dari sengketa rumah yang melibatkan dua orang yang mengaku sebagai pengacara berinisial S dan Z.

Mereka datang bersama sekitar tujuh orang preman dan seorang tukang kunci, mengklaim memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menurut Listiyani adalah dokumen fotokopi yang telah mati sejak tahun 1975.

“Pemilik rumah saat ini telah menempati rumah itu sejak tahun 1980.

Selama 44 tahun tinggal di situ tidak ada masalah,” jelasnya.

Listiyani menegaskan bahwa pihaknya membawa berbagai bukti penganiayaan, termasuk hasil visum dan rekaman CCTV.

Mereka berharap para pelaku segera ditangkap.

“Kami menolak keras aksi premanisme.

Seharusnya ketika ada sengketa diselesaikan dengan gugatan di pengadilan, bukan dengan cara seperti ini,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menindak tegas para pelaku untuk mencegah terulangnya insiden serupa, mengingat kasus premanisme yang mendatangi rumah kosong sedang marak di Jakarta.

“Kami tidak ingin praktik itu terjadi di Jawa Tengah, makanya kami ingin para tersangka ditangkap dan diadili,” tandasnya. (CC02)

Tags: lawyerpengacarapenganiayaan
Previous Post

Operasi Besar-besaran Cari Kendaraan Bodong di Pati Cuma Dapat 6 Mobil, Bocor?

Next Post

Polsek Ambarawa Tangkap Residivis Pencuri HP, Pelakunya Wanita dari Temanggung

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
pencurian

Polsek Ambarawa Tangkap Residivis Pencuri HP, Pelakunya Wanita dari Temanggung

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved