Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Bantah Berikan Langsung Izin Tambang ke Ormas, Jokowi: Lewat Badan Usaha Ormas

CC-02 by CC-02
6 Juni 2024
in Nasional
0
Jokowi dan ketua PBNU (dok. istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa perizinan penambangan tidak diberikan langsung kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, melainkan kepada badan usaha milik ormas keagamaan seperti koperasi dan perusahaan terbatas. 

Penjelasan ini disampaikan terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024, yang membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).

“Dalam PP 25/2024, izin pengelolaan tambang tidak serta-merta diberikan kepada ormas keagamaan. Kami menerapkan aturan ketat dalam proses pemberian izin tersebut,” ujar Presiden Jokowi, Rabu (5/6/2024).

Namun, PP 25/2024 ini menuai berbagai tanggapan pro dan kontra dari berbagai kalangan. 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan, misalnya, meminta seluruh ormas keagamaan untuk tidak terlibat dalam bisnis pertambangan sebagai upaya menghindari konflik sosial serta berperan dalam mencegah kerusakan lingkungan. 

Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin, menyatakan, pemberian izin pertambangan kepada ormas keagamaan berpotensi membenturkan masyarakat.

“Yang menjadi korban tambang dengan ormas keagamaan yang seharusnya melindungi dan mencegah kerusakan lingkungan akibat pertambangan,” jelasnya.

Penolakan serupa juga disuarakan oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Mereka menilai bahwa pengesahan peraturan ini hanya lima bulan menjelang Pilkada Serentak 2024 membuka jalan bagi ormas keagamaan untuk terlibat dalam bisnis tambang, yang dinilai sebagai upaya manipulasi regulasi. 

Jatam menganggap hal ini berpotensi menimbulkan utang sosial dan ekologis bagi pemerintahan berikutnya. 

Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa aturan ketat akan diterapkan untuk memastikan bahwa pengelolaan tambang oleh badan usaha milik ormas keagamaan dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek lingkungan dan sosial. 

Pemerintah berharap bahwa keterlibatan ormas dalam bisnis tambang akan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial.

Dengan pernyataan Presiden Jokowi, diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan PP 25/2024 dan menenangkan berbagai pihak yang khawatir tentang dampak negatif dari kebijakan ini. 

Diskusi dan pengawasan dari berbagai elemen masyarakat akan terus diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan dengan baik dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat.(CC-01)

Tags: iupizin tambangjoko widodojokowiormaspbnu
Previous Post

Polemik Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Merusak Tatanan Hukum

Next Post

Mahfud MD Duga Ada Perebutan Kepemilikan Mafia Timah di Kasus Penguntitan Jampidsus

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (dok. istimewa)

Mahfud MD Duga Ada Perebutan Kepemilikan Mafia Timah di Kasus Penguntitan Jampidsus

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS
  • Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga
  • Isu Pembongkaran Pagar Pasar Johar Semarang Dibantah Pemilik Toko Roti Gambang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved