Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Majelis Hakim Bebaskan Gazalba Saleh dari Tuntutan, KPK: Keputusan Konyol

CC-02 by CC-02
28 Mei 2024
in Nasional
0
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menganggap keputusan sementara majelis hakim Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) yang memberikan eksepsi kepada hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh tidak sah.

“Nah, baru kali ini Hakim Tipikor memberikan eksepsi kepada terdakwa. Menurut saya, pertimbangan itu ngawur,” kata Alex, Senin (27/5/2024).

Gazalba adalah hakim agung nonaktif Mahkamah Agung yang menerima gratifikasi dan TPPU Rp 62,8 miliar.

Eksepsi Gazalba dikabulkan majelis hakim dan memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan.

Alex mengatakan, dalam pengujian putusan tersebut, majelis hakim menilai Direktur Penuntutan KPK seharusnya mendapat izin dari Jaksa Agung.

Menurut dia, dalil tersebut juga menunjukkan makna lain bahwa proses persidangan KPK yang dilakukan selama 20 tahun tidak sah karena direktur penuntutan dan jaksa KPK semuanya diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK sesuai ketentuan Undang-undang.

Alex berpendapat, putusan hakim itu juga berarti KPK tidak berhak lagi mengadili terdakwa korupsi sesuai ketentuan undang-undang.

Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa lagi melakukan pengawasan terhadap jaksa penuntutnya karena hanya bertanggung jawab kepada Jaksa Agung sebagai pemberi wewenang.

“Perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi akan dihentikan atas kebijaksanaan hakim. Sekali lagi, menurut saya itu adalah keputusan yang konyol,” kata Alex.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.

Menanggapi dakwaan, kuasa hukum Gazalba mendalilkan JPU KPK tidak berwenang mengadili kliennya di persidangan karena tidak diberi wewenang untuk mengadili oleh Jaksa Agung.

Argumen Pengacara Gazalba kemudian dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri mengatakan pihaknya sependapat dengan pengacara Gazalba.

“Menyatakan tidak dapat diterima dakwaan dan dakwaan Jaksa,” kata Hakim Fahzal Hendri.(CC-01)

Tags: alex mawartagazalba salehkomisi pemberantasan korupsikpkmahkamah agung
Previous Post

Hakim Kabulkan Eksepsi Kasus Korupsi Hakim MA Nonaktif Gazalba Saleh, Ini Alasannya

Next Post

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Kejati Jateng Dipimpin Ponco Hartono

Related Posts

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri

14 Mei 2025
Gubernur Bali I Wayan Koster tolak GRIB Jaya (dok. istimewa)
Nasional

GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban

14 Mei 2025
Sean warga negara Indonesia jadi tentara bayaran di Rusia (dok. istimewa)
Breaking News

Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia

14 Mei 2025
AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Panggil Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir

13 Mei 2025
Next Post
Ponco Hartono (baju putih) sekarang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Jawa Tengah (dok. jogjaprov.go.id)

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Kejati Jateng Dipimpin Ponco Hartono

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved