Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Fu Zeliang WNA Asal Tiongkok Ditangkap di Pemalang, Diduga Langgar Izin Tinggal

CC-02 by CC-02
4 Mei 2024
in Daerah
0
WNA asal China

WNA asal China yang melanggar ijin tinggal yaitu papsor, saat konferensi pers di aula kantor imigrasi Pemalang. (ist)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, PEMALANG – Tim Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diketahui bernama Fu Zeliang karena diduga melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia.

Fu Zeliang ditangkap di rumah istrinya di Desa Surdo, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang pada Kamis (2/5/2024) lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Ari Widodo, menjelaskan bahwa WNA tersebut telah masuk ke Indonesia sejak 1 Maret 2024 menggunakan visa kunjungan.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas jual beli di rumahnya.

“Atas pelanggaran tersebut, kami menerapkan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ujar Ari Widodo.

Saat ini, WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif.

Meskipun WNA tersebut awalnya mengaku sebagai Warga Negara Indonesia dengan menunjukkan KTP atas nama Ahmad Mukhlisun, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa ia adalah WNA Tiongkok.

“Dari pemeriksaan, terungkap bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

Kami akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Tim Imigrasi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk KTP WNI, paspor, dan buku nikah yang dimiliki oleh WNA tersebut.

Masih terbuka kemungkinan untuk deportasi apabila terbukti bahwa WNA tersebut melanggar undang-undang keimigrasian lainnya.

Ari Widodo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (CC02)

Tags: deportasiimigrasipemalang
Previous Post

Inilah Daftar Nama Caleg Terpilih Anggota DPRD Kota Semarang Sesuai Hasil Pleno KPU

Next Post

Eks Dirut PDAM Kabupaten Semarang Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pegawai Rp 8,5 Miliar

Related Posts

Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)
Daerah

Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru

16 Juli 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

13 Juli 2025
Pencurian kotak amal di Magelang dan Sleman (dok. Polres Magelang)
Daerah

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal di Magelang, Sudah Beraksi di 14 Lokasi Termasuk Sleman

10 Juli 2025
Embun beku di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah (dok. istimewa)
Daerah

Nyess, Embun Es Kembali Muncul di Dieng, Suhu Turun Hingga 0 Derajat Celsius

10 Juli 2025
Next Post
Kejari Kabupaten Semarang

Eks Dirut PDAM Kabupaten Semarang Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pegawai Rp 8,5 Miliar

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved