Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Fu Zeliang WNA Asal Tiongkok Ditangkap di Pemalang, Diduga Langgar Izin Tinggal

CC-02 by CC-02
4 Mei 2024
in Daerah
0
WNA asal China

WNA asal China yang melanggar ijin tinggal yaitu papsor, saat konferensi pers di aula kantor imigrasi Pemalang. (ist)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, PEMALANG – Tim Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diketahui bernama Fu Zeliang karena diduga melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia.

Fu Zeliang ditangkap di rumah istrinya di Desa Surdo, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang pada Kamis (2/5/2024) lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Ari Widodo, menjelaskan bahwa WNA tersebut telah masuk ke Indonesia sejak 1 Maret 2024 menggunakan visa kunjungan.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas jual beli di rumahnya.

“Atas pelanggaran tersebut, kami menerapkan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ujar Ari Widodo.

Saat ini, WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif.

Meskipun WNA tersebut awalnya mengaku sebagai Warga Negara Indonesia dengan menunjukkan KTP atas nama Ahmad Mukhlisun, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa ia adalah WNA Tiongkok.

“Dari pemeriksaan, terungkap bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

Kami akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Tim Imigrasi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk KTP WNI, paspor, dan buku nikah yang dimiliki oleh WNA tersebut.

Masih terbuka kemungkinan untuk deportasi apabila terbukti bahwa WNA tersebut melanggar undang-undang keimigrasian lainnya.

Ari Widodo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (CC02)

Tags: deportasiimigrasipemalang
Previous Post

Inilah Daftar Nama Caleg Terpilih Anggota DPRD Kota Semarang Sesuai Hasil Pleno KPU

Next Post

Eks Dirut PDAM Kabupaten Semarang Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pegawai Rp 8,5 Miliar

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
Kejari Kabupaten Semarang

Eks Dirut PDAM Kabupaten Semarang Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pegawai Rp 8,5 Miliar

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS
  • Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga
  • Isu Pembongkaran Pagar Pasar Johar Semarang Dibantah Pemilik Toko Roti Gambang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved