Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Masa Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Hadiah Anak Menang Pilpres?

CC-02 by CC-02
2 Mei 2024
in Nasional
0
Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka (dok. istimewa)
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Masa jabatan kepala desa yang ditetapkan salah satunya adalah 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 25 April 2024.

Secara spesifik, ketentuan masa jabatan kepala desa diatur dalam Pasal 39.

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan bahwa kepala desa menjabat selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan.

Berikutnya, Pasal 39 ayat (2) mengatur bahwa setiap kepala desa dapat menjabat paling lama dua kali berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Dengan demikian, total seorang kepala desa dapat menjabat paling lama 16 tahun.

“Kepala desa menjabat selama 8 tahun terhitung sejak dilantik,” bunyi Pasal 39 ayat 1 seperti terlihat dalam dokumen UU.

Namun Pasal 118 menjelaskan bahwa pada saat undang-undang ini mulai berlaku, kepala desa dan anggota dewan penasihat desa yang menduduki dua jabatan sebelum berlakunya undang-undang ini masih dapat mencalonkan diri untuk jabatan lain.

“Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU,” demikian penjelasan Pasal 118 huruf c.

Masih dalam pasal 118, undang-undang baru tersebut juga memperpanjang masa jabatan kepala desa yang berakhir pada awal tahun 2024.

“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini,” tertulis di pasal 118 huruf e UU Desa.(CC-01)

Tags: joko widodojokowikadeskepala desamasa jabatan kadespresiden jokowiuu desa
Previous Post

Ada ‘Udang’ di Balik Baliho Kapolda Jateng, Netizen: Abuse of Power

Next Post

Paloh Mengku Sedih SYL Kuras Duit Kementan: Saya Masih Mampu Bayarin

Related Posts

Dewi Astutik jadi buronan Interpol terkait kasus narkoba jaringan internasional (dok. istimewa)
Nasional

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
Next Post
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh (dok. Instagram @suryapaloh.id)

Paloh Mengku Sedih SYL Kuras Duit Kementan: Saya Masih Mampu Bayarin

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved