Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Masa Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Hadiah Anak Menang Pilpres?

CC-02 by CC-02
2 Mei 2024
in Nasional
0
Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka (dok. istimewa)
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Masa jabatan kepala desa yang ditetapkan salah satunya adalah 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 25 April 2024.

Secara spesifik, ketentuan masa jabatan kepala desa diatur dalam Pasal 39.

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan bahwa kepala desa menjabat selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan.

Berikutnya, Pasal 39 ayat (2) mengatur bahwa setiap kepala desa dapat menjabat paling lama dua kali berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Dengan demikian, total seorang kepala desa dapat menjabat paling lama 16 tahun.

“Kepala desa menjabat selama 8 tahun terhitung sejak dilantik,” bunyi Pasal 39 ayat 1 seperti terlihat dalam dokumen UU.

Namun Pasal 118 menjelaskan bahwa pada saat undang-undang ini mulai berlaku, kepala desa dan anggota dewan penasihat desa yang menduduki dua jabatan sebelum berlakunya undang-undang ini masih dapat mencalonkan diri untuk jabatan lain.

“Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU,” demikian penjelasan Pasal 118 huruf c.

Masih dalam pasal 118, undang-undang baru tersebut juga memperpanjang masa jabatan kepala desa yang berakhir pada awal tahun 2024.

“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini,” tertulis di pasal 118 huruf e UU Desa.(CC-01)

Tags: joko widodojokowikadeskepala desamasa jabatan kadespresiden jokowiuu desa
Previous Post

Ada ‘Udang’ di Balik Baliho Kapolda Jateng, Netizen: Abuse of Power

Next Post

Paloh Mengku Sedih SYL Kuras Duit Kementan: Saya Masih Mampu Bayarin

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh (dok. Instagram @suryapaloh.id)

Paloh Mengku Sedih SYL Kuras Duit Kementan: Saya Masih Mampu Bayarin

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved