Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Masa Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Hadiah Anak Menang Pilpres?

CC-02 by CC-02
2 Mei 2024
in Nasional
0
Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka (dok. istimewa)
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Masa jabatan kepala desa yang ditetapkan salah satunya adalah 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 25 April 2024.

Secara spesifik, ketentuan masa jabatan kepala desa diatur dalam Pasal 39.

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan bahwa kepala desa menjabat selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan.

Berikutnya, Pasal 39 ayat (2) mengatur bahwa setiap kepala desa dapat menjabat paling lama dua kali berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Dengan demikian, total seorang kepala desa dapat menjabat paling lama 16 tahun.

“Kepala desa menjabat selama 8 tahun terhitung sejak dilantik,” bunyi Pasal 39 ayat 1 seperti terlihat dalam dokumen UU.

Namun Pasal 118 menjelaskan bahwa pada saat undang-undang ini mulai berlaku, kepala desa dan anggota dewan penasihat desa yang menduduki dua jabatan sebelum berlakunya undang-undang ini masih dapat mencalonkan diri untuk jabatan lain.

“Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU,” demikian penjelasan Pasal 118 huruf c.

Masih dalam pasal 118, undang-undang baru tersebut juga memperpanjang masa jabatan kepala desa yang berakhir pada awal tahun 2024.

“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini,” tertulis di pasal 118 huruf e UU Desa.(CC-01)

Tags: joko widodojokowikadeskepala desamasa jabatan kadespresiden jokowiuu desa
Previous Post

Ada ‘Udang’ di Balik Baliho Kapolda Jateng, Netizen: Abuse of Power

Next Post

Paloh Mengku Sedih SYL Kuras Duit Kementan: Saya Masih Mampu Bayarin

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh (dok. Instagram @suryapaloh.id)

Paloh Mengku Sedih SYL Kuras Duit Kementan: Saya Masih Mampu Bayarin

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved