Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Bupati Kendal Kalah Telak! PTUN Semarang Kabulkan Gugatan Pembatalan Tukar Guling Tanah Desa Botomulyo

CC-02 by CC-02
22 Maret 2024
in Breaking News, Daerah
0
Gugatan ke PTUN Semarang soal tanah ruislag di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal (dok. istimewa)
0
SHARES
66
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan gugatan PT Rahayu Sido Sukses yang tanahnya disengketakan oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Kamis (21/3/2024).

Dalam pokok perkaranya, PTUN Semarang membatalkan Surat Bupati Kendal Nomor 356/114/Ks/Insp tanggal 16 Juni 2023.

Surat tersebut menyatakan hasil pemeriksaan khusus atas aduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan dalam proses tukar guling tanah bengkok carik di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring.

Putusan itu juga meminta pihak tergugat (Bupati Kendal) untuk mencabut Surat Bupati Kendal Nomor 356/114/Ks/Insp tanggal 16 Juni 2023.

Kuasa Hukum PT Rahayu Sido Sukses, Muchamad Nur Fadeli, mengatakan objek sengketa yang dikeluarkan oleh tergugat (Bupati Kendal) telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik.

“Adapun putusan pengadilan pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat dan Penggugat II Intervensi dalam hal ini Kepala Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring untuk seluruhnya,” tambahnya.

Tergugat atau Bupati Kendal juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 4.708.500.

“Kami akan menunggu respon tergugat, apakah akan menempuh upaya hukum banding atas putusan pengadilan hari ini. Kami akan terus mengawal putusan ini hingga berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Kronologi Kasus

Diberitakan sebelumnya, PT Rahayu Sido Sukses menggugat Bupati Kendal di PTUN Semarang pada 27 Oktober 2023 lalu.

Gugatan dilayangkan karena tanah hasil tukar guling yang kini menjadi milik PT Rahayu Sido Sukses disengketakan oleh Bupati Kendal.

Padahal dalam proses ruislag tukar guling tersebut, tidak ada pihak desa dan petani yang dirugikan.

Akibat surat yang dikeluarkan Bupati Kendal, PT Rahayu Sido Sukses, mengalami kerugian materi dan non materi mencapai Rp 5 miliar.

Padahal saat proses tukar guling, PT Rahayu Sido Sukses sama sekali tidak terlibat di dalamnya.

“Klien kami tidak terlibat dalam proses ruislag. Tapi Inspektorat Kendal mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan ruislag. Kami menganggap itu tidak relevan karena semua panitia rislah tidak diperiksa. Bahkan tidak ada salah satu dari tim 9 yang diperiksa Inspektorat Kendal. Tapi Inspektorat Kendal mengeluarkan pembatalan rislah secara sepihak,” paparnya.

Pihaknya telah bersurat dan beberapa kali meminta audiensi dengan Bupati Kendal. Namun hingga gugatan diajukan tidak ada itikad baik dari Pemerintah Kabupaten Kendal.(CC-01)

Tags: bupati kendaldesa botomulyodico m ganindutokendalptun semarang
Previous Post

MK Tolak Permohonan Penghapusan Nama Caleg di Surat Suara

Next Post

THN Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Resmi Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Next Post
Mahkamah Konstitusi (dok. indonesia.go.id)

THN Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Resmi Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved